Arifin : “Berita di GoRiau.Com Seperti Opini”

1
437

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 4 perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (31/05) dipimpin oleh Rustiyono SH.M.Hum selaku Ketua dan Zia Ulzannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, dan Panitera Ikhwan, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH dkk, sedangkan penasehat hukum/pengacara tardakwa adalah Sartono, SH. MH dan Von Zeplin Simbolon, SH.

Agenda acara persidangan kali ini adalah memeriksa saksi dari JPU, yaitu Arifin (41) selaku Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi  media mingguan Portal Riau dan on line.

Dipersidangan setelah majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi  mengatakan, kalau kedatangannya sebagai saksi adalah karena pernah membaca dan mengetahui isi berita yang dimuat di media online GoRiau.com dan juga di media cetak harian Dumai Pos pada tanggal 9 Oktober 2015 tentang pernyataan terdakwa Agen Simbolon yang mengatakan “Diduga Kadisnakertrans dkk menerima suap miliaran rupiah”.

Saksi dalam perkara ini tidak terlibat dalam pemberitaan tersebut, hanya sebatas membaca berita saja. “Kalau di media Go Riau.com berulang kali saya baca, dan harian Dumai Pos hanya sekali,” jawab Arifin ketika ditanyakan hakim.

Menurut saksi, setelah membaca berita dugaan menerima uang suap tersebut, langsung menghubungi Kadisnakertrans dkk dan memberitahukan bahwa berita mengenai Kadisnakertrans dkk di muat di media on line GoRiau.com dan Dumai Pos agar dibaca. Serta sekaligus mengkonfirmasi apakah betul tudingan tersebut, dan apakah oknum wartawan GoRiau.com sudah konfirmasi sebelum berita terbit ?

“Jawab Ridwan Yazid pada waktu itu tidak ada menerima suap miliaran rupiah seperti dituding dalam berita tersebut, dan mengatakan kalau oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah konfirmasi padanya (Ridwan Yazid-red),” ujar Arifin.

“Setelah 2 hari berita itu terbit, saya pernah berjumpa dengan  pak Agen Simbolon. dan langsung menanyakan masalah berita tersebut, benar tidak, ada pernyataannya mengenai tudingan tersebut, lalu dijawab pak Agen Simbolon, tidak benar itu, saya tidak ada mengatakan hal itu !” sebut Arifin.

Ketika Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa Von Zepplin Simbolon, SH bertanya mengenai prosedur konfirmasi kepada narasumber, saksi mengatakan bahwa oknum wartawan harus melengkapi alat kelengkapan untuk itu, seperti Rekaman dan lain-lain, agar berita bisa dipertanggungjawabkan.

Ditanyakan Von Zepplin lagi, “menurut saksi berita yang di Go Riau.com itu seperti opini sendiri, fakta atau seperti apa?” lalu saksi menjawab, “seperti opini”.

Dipersidangan ini juga, JPU (jaksa penuntut umum) kena tegur oleh Ketua majelis hakim beberapa kali karena pertanyaan JPU tidak tepat, dan juga ada keberatan dari pengacara/penasehat hukum terdakwa tentang pertanyaan JPU yang berulang-ulang kepada saksi, “kami keberatan pak hakim, karena pertanyaan itu sudah dijawab oleh saksi, tapi tetap dipertanyakan lagi oleh JPU,” ungkap Von Zepplin.

Terdakwa Agen Simbolon ketika diminta Ketua majelis hakim tentang keterangan saksi mengatakan, kalau saksi bertemu dengan terdakwa di salahsatu kedai kopi sembari sama-sama minum kopi/teh manis adalah bukan konfirmasi sebagai wartawan, ketika saksi menanyakan tentang berita yang menjadi permasalahan tersebut, “yang saya bantah itu pak hakim, bahasanya bukan konfirmasi sebagai wartawan, ketika saksi bertanya pada saya,” sebut Agen Simbolon.**(Julieser)

1 KOMENTAR

  1. Good day very nice blog!! Guy .. Beautiful
    .. Wonderful .. I’ll bookmark your website and take the feeds also?

    I’m glad to seek out so many helpful information here
    within the put up, we’d like work out more strategies on this regard, thank you
    for sharing. . . . . .

Tinggalkan Balasan