“Angka Pengangguran Tinggi” Ricky Bantah Perusahaan Pekerjakan TKA Dengan Pasport Melancong

0
237
Kantor Imigrasi kota Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com — Tingginya angka pengangguran di kota Dumai, khususnya bagi tanaga kerja lokal, semestinya tidak terjadi, apabila para konglomerat atau pengusaha tunduk kepada Peraturan daerah (Perda) kota Dumai Nomor : 01 tahun 2001 tentang ketenaga kerjaan. Dimana salah satu butir Perda tersebut ditegaskan “Sistim rekrutman tenaga kerja harus 70 persen tempatan dan 30 persen pendatang.

Rudi, salah seorang warga Sungai Sambilan menuturkan, di Kota Dumai kehadiran perusahaan yang bergerak dibidang penimbunan dan pengolahan minyak Crude Palm Oil ( CPO ) menjamur bagai cendawan di musim hujan. “Diwilayah Sungai sambilan dan Pelintung saja, perusahan pengolah dan penimbun minyak CPO mencapai 40 an, papar Rudi kepada Suarapersada.com, Selasa (4/2).

Namun kata Rudi, masalah pengangguran di Kota Dumai masih menjadi problem. Warga Dumai atau tenaga kerja lokal masih tetap banyak yang menganggur. Padahal warga Dumai bukan malas dan milih milih kerja. “Disinilah saya sebagai warga Dumai menjadi binggung. Padahal melihat banyaknya perusahaan seharusnya tempat bekerja juga bertambah banyak. “Tetapi tidak ada informasi yang terbuka tentang rekrutman naker pada perusahaan tersebut”. Dan diduga mereka memakai Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan legalitas Ilegal, imbuhnya.

Seharusnya kata Rudi, Pengusaha harus tunduk kepada Peraturan daerah (Perda) Kota Dumai No 01 tahun 2001 tentang ketenagakerjaan. Dan Pemko Dumai tegas dalam pengawasan. Bahwa sistim rekrutman tenaga kerja sesuai amanah PERDA harus 70 persen tempatan dan 30 persen pendatang, sehingga angka pengangguran akan menurun, ujarnya.

“Namun yang terjadi, pihak perusahaan terkesan Kangkangi Perda Kota Dumai, tentang Ketenagakerjaan dan Pemerintah kota Dumai dinilai lalai dalam penegakan Perda tersebut,”cetusnya.

Disisi lain, Bambang warga Basilam Baru Dumai menyayangkan sikap pihak pihak berkompeten. “Aturan dan Undang Undang ada.Tapi kalau tidak di awasi pelaksanaanya itu omong kosong. Dicontohkannya, Tenaga kerja dari luar Kota dan Luar Negeri lebih di utamakan pihak perusahaan. ” Ada informasi salah satu perusahaan di Kota Dumai memakai TKA asal Cina bekerja namun hanya mempergunakan Pasport Pelancong”. Coba pertanyakan kepada pihak managemant perusahan, Imigrasi dan Disnaker terkait informasi tersebut,” pintanya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan kantor Keimigrasian Kls II TPI Dumai, Ricky saat di konfirmasi terkait kebenaran informasi TKA yang hanya memiliki dokumen Pasport Pelancong tetapi dipekerjakan di salah satu perusahaan di Dumai. Menurut Rivky, dari hasil Inspeksi mendadak (Sidak) tahun 2019 lalu, informasi tersebut tidaklah benar. Kalau yang memiliki KITAS banyak. Sebaliknya menjelaskan, Undang-Undang memerintahkan bahwa mempekerjakan TKA yang legalitasnya melancong dilarang, terangnya.

Hal senada disampaikan Human Relation Developmant (HRD) PTvo Mas Tunggal Dumai, Okto melalui pesan WhatsApp “Kami tidak ada memakai Tenaga Kerja Asing.Kami hanya memakai Tenaga Kerja Lokal (TKL), aku Okto.( Mulak Sinaga )

Tinggalkan Balasan