Anggota DPRD Bengkalis Desak Ketua TPAD Usulkan Ranperda Pesangon Matan Pekerja PT BLJ

0
1512
Ketua DPC Partai PBB kabupaten Bengkalis, H Mawardi

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sebelum berakhirnya acara pembukaan rapat paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten bengkalis tahun 2019 yang digelar digedung DPRD Bengkalis jalan Antara, Senin (12 /11/2018), sekitar pukul 16,13 Wib sejumlah anggota DPRD angkat bicara mempertanyakan pembayaran pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah PT.Bumi Laksmana Jaya ( BLJ) kepada ketua TPAD.

Hal tersebut diduga dipicu karena selama paripurna berjalan soal pembayaran pesangon dimaksud tidak diusulkan bersamaan dengan remperda hibah ke PDAM dan ranperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri.

Pertanyan bertubi yang dilontar tiga orang anggota DPRD Bengkalis, Indra gunawan selaku pimpinan sidang, Azmi Fatwa  dan H. Mawardi dari partai PBB itu dijawab singkat oleh H. Bustami sekda Bengkalis selaku ketua TPAD dengan alasan bahwa ranperda terkait dengan pesangon mantan pekerja PT.Bumi Laksmana Jaya sedang digodok oleh OPD terkait dan setelah selesai akan segera diusulkan ke DPRD.

Namun jawaban mengambang yang diberikan setda  atas pertanyaan  Indra Gunawan dan Azmi ditegaskan lagi oleh Haji Mawardi, “kami minta kejelasan  dari ketua TPAD yang pasti tanggal berapa ranperda tersebut paling lambat diserahkan ke DPRD ?”, namun H. Bustami memberikan jawaban yang tidak pasti, dengan tidak dapat menentukan tanggal dan waktu secara pasti.

Setelah sekian lama perdebatan ranperda pembayaran pesangon mantan pekerja PT. BLJ senilai Rp. 10,7 M yang telah berkekuatan hukum tetap  akibat dari gugatan melalui pengadilan yang dilakukan oleh mantan pekerja BLJ belum menemukan titik terang, tak lama berselang rapat dipending.

Usai sidang ditempat terpisah ketua DPC partai PBB kabupaten Bengkalis, H Mawardi kepada media ini sempat mengungkapkan jika pihak eksekutif melalui TPAD tidak juga mengusulkan ranperda pembayaran pesangon mantan PT. BLJ bersamaan dengan waktu pembahasan ranperda APBD Bengkalis tahun 2019, ia sangat yakin pihak mantan pekerja BLJ akan menindaklanjuti putusan Pengadilan melalui jalur pengadilan melakukan sita jaminan terhadap aset-aset PT. BLJ.

Menurut H. Mawardi, implikasinya akan sangat memalukan bagi Pemda Kabupaten Bengkalis selaku pemilik saham di  PT.BLJ. “Untuk menghindari hal itu terjadi, kita dari anggota DPRD Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin mendesak Pemkab Bengkalis untuk segera mengusulkan ranperda dimaksud agar pembayaran pesangon mantan pekerja BLJ dianggarkan dalam APBD tahun 2019 mendatang,” tegasnya.**(HEN)

Tinggalkan Balasan