Anggaran RSUD Arifin Achmad Riau ‘Bocor’, Ini Kata Inspektorat…

0
3356

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dalam pengelolaan administrasi keuangan negara dan daerah pada suatu instansi pemerintahan harusnya lebih telaten, sehingga produktivitas keuangan negara dan daerah dapat terealisasi degan utuh sesuai tujuan program pemerintah tersebut tanpa kebocoran.

Lalu apa jadinya jika pada instansi pemerintahan yang berbasis pelayanan masyarakat justru terdapat banyak penyimpangan. Hal tersebut diungkapkan OPD Inspektorat provinsi Riau dalam temuannya.

Data yang diterima oleh media ini menyatakan, bahwa Inspektorat provinsi Riau menemukan beberapa penyimpangan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad provinsi Riau pada tahun anggaran 2015 lalau. Ada beberapa item yang mengemuka sebagai indikasi awal kurang tertibnya administrasi dan kelalaian pejabat yang mengakibatkan kerugian daerah di dalamnya.

Temuan ini terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor
27/IP-PKPT/XII/2015 pada tanggal 31 Desember 2015 Melalui surat perintah tugas nomor 522/SPT/2015, dalam hal ini Inspektorat provinsi Riau melakukan pemeriksaan reguler pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad provinsi Riau.

Ada beberapa ruang lingkup pemeriksaan tersebut yang menjadi sorotan pihak inspektorat, seperti mulai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia (kepegawaian) dan pengelolaan sarana dan prasarana (Aset).

Dari hasil pemeriksaan secara umum oleh Inspektorat provinsi Riau terdapat beberapa penyimpangan yang dituangkan dalam temuan LHP RSUD Arifin Achmad tersebut.

Berikut rilis beberapa temuan yang di temukan oleh inspektorat provinsi Riau.

  1. Terdapat tunggakan klaim/piutang tahun 2015 RSUD Arifin Achmad sebesar Rp. 100.050.597.036
  2. Terdapat perjanjian kerjasama sewa menyewa penggunaan fasilitas RSUD Arifin Achmad yang telah berakhir.
  3. Terdapat tunggakan pembayaran sewa penggunaan fasilitas RSUD Arifin Achmad tahun 2014 dan tahun 2015 sebesar Rp 421.000.000.
  4. Prosedur pengadaan langsung atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad belum memadai.
  5. Penanganan/pengelolaan Limbah B3 dan sampah medis belum sesuai SOP tentang penanganan limbah.
  6. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran pengadaan aset tetap tahun 2015 belum tertib.
  7. Pengelolaan jasa pelayanan di lingkungan RSUD Arifin Achmad belum memadai.
  8. Pekerjaan pembangunan lanjutan gedung bedah sentral RSUD Arifin Achmad provinsi Riau terlambat diselesaikan
  9. RSUD Arifin Achmad belum menyusun SOP pengadaan barang dan jasa
  10. Terdapat pengeluaran tanpa bukti pendukung yang lengkap sebesar Rp 139.841.050. akibatnya, daerah dirugikan.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan inspektorat tersebut, Suara Persada Indonesia mengirimkan konfirmasi tertulis pada tanggal 17 Januari lalu kepada Inspektorat provinsi Riau dan dijawab  tertulis oleh Drs. Evandes Fajri selaku pimpinan instansi tersebut.

Berikut petikan tanya jawab Suara Persada Indonesia dengan Inspektorat provinsi Riau.

Suarapersada : Apakah pihak inspektorat provinsi Riau sudah menindak lanjuti hasil audit internal ke badan pemeriksa keuangan Perwakilan provinsi Riau bahwa audit itu menjadi temuan?

Inspektorat : “Yang berkewajiban menindaklanjuti hasil audit internal yang dilakukan oleh inspektorat provinsi Riau adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan (RSUD Arifin Ahmad-red)”.

Suarapersada : Apakah inspektorat telah melaporkan temuan internal RSUD Arifin Achhmad itu kepada gubernur Riau?

Inspektorat : “Ya, apabila terdapat temuan dari hasil pemeriksaan internal oleh inspektorat daerah Riau dilaporkan kepada gubernur Riau”.

Suarapersada : Apakah inspektorat telah merekomendasikan pihak RSUD Arifin Achmad untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah tersebut ke kas daerah?

Inspektorat : “Jika terdapat temuan yang berakibat menimbulkan kerugian Negara/daerah direkomendasikan untuk disetorkan ke kas daerah”.

Suarapersada : Setelah terjadi temuan audit tersebut, sudah sejauh mana tindakan inspektorat provinsi Riau terhadap temuan penyimpangan tersebut? Apakah hal ini sudah diketahui atau dilaporkan kepada penegak hukum?

Inspektorat : “Fungsi inspektorat daerah Riau adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap OPD dalam menjalankan Tupoksi sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku”.

Sementara itu, Terkait LHP inspektorat provinsi Riau Direktur RSUD Arifin Achmad Nurzely belum dapat terkonfirmasi atau memberikan jawaban resmi setelah surat konfirmasi disampaikan.**(Hombing)

Tinggalkan Balasan