TAPUNG , SUARAPERSADA. com — Polsek Tapung Kabupaten Kampar- Riau kembali mengamankan seorang pemuda yang menakut-nakuti warga masyarakat pakai senjata api mainan mirip revolver (Pistol).
Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dirumahnya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung, Selasa (02/03/2021)
Dari Pelaku inisial IB (24) asal warga desa Sibuak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, ditangkap beserta Barang Bukti (BB) sebuah benda mainan mirip senjata api jenis revolver.
Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan tersangka IB ini berawal atas laporan sdr. Agung Permana (17) yang merupakan korban pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pelaku.
Peristiwa berawal pada Jumat (26/02/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Agung (pelapor) mengantar temannya Putra pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor, sepulangnya, korban singgah kerumah temannya Roni masih di wilayah Desa Sibuak.
Tidak berapa lama, tersangka IB datang menghampiri korban, tiba-tiba IB mengeluarkan benda yang menyererupai pistol dan langsung menempelkannya ke bagian kening pelapor sambil berkata “Mau Kuletupkan Kepalamu, Emangnya ini Jalan Bapakmu, Jangan Kau Banyak Gaya”, hardik pelaku.
Korban yang ketakutan langsung pulang kerumahnya, sesampai dirumah korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya, dikarenakan korban merasa ketakutan dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kejadian tersebut.
Menindak lanjuti Informasi dari masyarakat, dimana beredar rekaman Video lewat media sosial bahwa terjadi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan diduga senjata api terhadap sdr. Agung.
Team Opsnal Polsek Tapung langsung menyelidiki siapa pelaku pengancaman tersebut, setelah diketahui identitas terduga pelaku lalu dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku dirumahnya.
Tim berhasil mengamankan tersangka IB dan kemudian melakukan interogasi, kepada petugas IB mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan menggunakan senjata api palsu, atas pengakuan tersebut maka terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi atas peristiwa tersebut, membenarkan penangkapan tersangka kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Dijelaskan Kapolsek, tersangka IB kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun,” jelasnya.**(HD)






















































