“Kerja Rodi Zaman Belanda” Diduga Tiga Orang Buruh Dibangsal Sagu Milik Aseng Dijadikan Sapi Perahan

0
1213
Tiga orang Buruh di Bangsal Sagu Milik Aseng Yang Memgaku Dijadikan Bak Sapi Perahan

MERANTI, SUARAPERSADA. com-  Sesungguhnya seluruh pengusaha di Negara Republik Indonesia harus tunduk dan taat kepada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : !3 Tahun 2003, tentang Ketenaga Kerjaan. khususnya dalam pasal, 77, 78, 88 dan 89, tentang waktu kerja dan Pengupahan, dalam waktu kerja per-hari adalah 8 jam

Selanjutnya tentang pengupahan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi, Upah Minimum, Upah Kerja Lembur, Upah Minimum ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Wilayah Provinsi. Yaitu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun lain halnya nasib yang dialami oleh Fikri (19) warga Desa Teluk Beringin Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan dan M.Tarmizi (18)
Warga Desa dan Daerah yang sama serta Defriyanto (26)  asal Lombok Timur, yang bekerja di Bangsal Sagu milik Aseng disungai Tanduk Pasemak Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga orang Buruh tersebut mengalami nasib na’as, mereka merasa dijadikan bak Sapi Perahan. Sebagaimana penutururan  ketiga buruh tersebut kepada beberapa awak media di Selatpanjang, Senin (29/6) lalu.

Ketiga buruh tersebut menuturkan, bahwa mereka merasa dijadikan seperti sapi perah oleh pengusaha bangsal sagu tersebut dengan alasan,  yang  pertama mengenai waktu jam kerja yang dimulai jam, 6.30 WIB  sampai dengan jam 17.30 WIB dan istirahat setengah jam pada makan siang. Jika di hitung jam kerja,  tentu sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, Fikri, M.Tarmizi dan Defriyanto hanya diberi upah Rp.50.000 per-hari, jika dikalkulasi masing-masing buruh
hanya menerima Rp 1.500.000/bulan. Sementara upah minimum UMK Kabupaten Kepulaun Meranti sebesar Rp 2.150.000.

Parahnya lagi,  sudah gajinya hanya Rp 50.000 per-hari,  konon Fikri, M.Tarmizi dan Defriyanto, yang sudah bekerja 25 hari di Bangsal sagu milik Aseng tersebut, bukannya mensrima gaji atau upah.  Namun disebut berhutang kepada pengusaha.

Padahal menurut perhitungan, Fikri, M.Tarmizi dan Defriyanto, selama bekerja 25 hari mereka masih menerima masing-masing : Fikri sebesar Rp 600.000, M. Tarmizi Rp 420.000, dan Defriyanto Rp.80.000.

Namun dalam  catatan perhitungan dengan Sang Juragan (Aseng -red) ketiga buruh tersebut  Tekor/ nombok alias terhutang kepada pengusaha. Bahkan ketiga buruh kilang Sagu tersebut harus menerima sanksi dari Sang Juragan. Jika tidak masuk kerja  satu hari harus membayar biaya makan Rp.30.000.- dan jika tidak masuk kerja setengah hari harus membayar makan Rp.15.000.-, kepada pengusaha.

Demi keseimbangan informasi sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan mendatangi kediaman Aseng di Jalan Teuku Umar Selatpanjang. Namun tidak membuahkan hasil. Saat dibubungi melui ponselnya dan pesan singkat  melalui  WhatsApp, juga tidak ada jawaban dan balasan.

Rabu (1/7) media ini kembali mencoba konfirmasi dengan A seng, via ponselnya dengan nomor 0812 7563 xxx . Namun A seng enggan untuk mengangkat ponselnya sekalipun dalam keadaan aktif. Begitu juga via whatsApp milik Aseng,  juga tak ada balasan.

Namun salah seorang sumber yang patut dipercaya mengatakan, bahwa A seng tidak takut dengan Wartawan sebab dia punya Beking oknum TNI berbintang dua. ( mihrab )

Tinggalkan Balasan