PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Puluhan pendemo dari Gerakan Rakyat Kampar (GERAK) menuding Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau menerima suap dari Bupati Kampar Jefry Noer, supaya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri bupati, Eva Yuliana tidak dilanjutkan.
Padahal, sudah hampir dua tahun, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memerintah Polda Riau untuk menjalankan putusan pengadilan Praperadilan dalam perkara terbitnya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, Red) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Riau tersebut terhadap Nur Asmi, petani perempuan Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur.
“Hari ini, kami melakukan aksi damai. Mengumpulkan koin koin dari pengguna jalan yang melintasi pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Tugu Zapin ini. Hasilnya nanti kami serahkan kepada pihak Polda,’’ kata Rahmat Yani, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAK kepada wartawan di sela sela aksinya.
Seperti diketahui, PN Pekanbaru, pada Jumat, 21 Nopember 2014 telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi, warga Pulau Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur terhadap Polda Riau, karena telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana.
Dengan dikabulkannya permohonan pra peradilan itu, pihak Polda riau diperintahkan untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus tersebut. Eva Yuliana sebelumnya dilaporkan Nur Asmi telah menjadi korban penganiayaan karena dikeroyok sang istri bupati bersama ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5/14) sore di Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena sempat ditodong pistol.
Tetapi kendati sudah diperintahkan untuk membuka kembali kasus tersebut, namun hingga kini pengusutan perkaranya mengalami jalan di tempat karena polisi mengaku kesulitan memintai keterangan dari Jamal, yang dulunya merupakan suami pelapor.***





















































