PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Penanganan penyelidikan laporan dugaan korupsi proyek Rutan Polres Kampar sepertinya jauh panggang dari api. Artinya, penegakan hukum terkait dugaan korupsi proyek rumah tahanan itu masih mengambang karena pernyataan kasat reskrim Polres Kampar yang berbeda dengan surat resmi BPKP Perwakilan Riau.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri kepada media ini menyebutkan, perkembangan penanganan kasus proyek rutan Polres Kampar yang saat ini masih didalami pihaknya masih menunggu hasil atas audit dari BPK dan BPKP yang akan membuktikan potensi kerugian negara.
“Masih menunggu (Audit) BPK dan BPKP itu kita masih masih menunggu perhitungan juga,” ujar AKP Fajri saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh media ini Selasa (13 /03/2018).
Saat di singgung apakah akan ada tersangka di kasus ini, Fajri berdalih bahwa penyelidikan belum naik status ke penyidikan, sehingga pemeriksaan belum mengarah kesana (penyidikan).
“Belum lah kan masih menunggu audit BPK dan BPKP. Tentu kan dihitung dulu apakah sesuai speksifikasi nya atau tidak. Pokoknya masih menunggu dari APIP juga BPK dan BPKP,” kilahnya diujung telepon.
Sementara itu, dalam surat resmi nomor S-249/PW04/5/2018 pada tanggal 1 Maret 2018, BPKP perwakilan Provinsi Riau menyatakan dalam surat resmi kepada Ketua LSM KPK, Toro, bahwa audit investigatif yang diharapkan untuk menemukan potensi kerugian negara atas proyek mangkrak tersebut tidak bisa dilakukan oleh BPKP. Sebab audit itu sedang ditangani oleh pihak Tipikor Polres Kampar.
Berikut isi pernyataan resmi BPKP yang ditujukan kepada LSM KPK yang ditandatangani oleh kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau bernama Dikdik Sadikin.
Hal : Jawaban atas permohonan audit dan atau perhitungan kerugian keuangan negara atas mangkrak pembangunan rutan polres Kampar di kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dengan sumber dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp 1.575.296.000
Sehubungan dengan surat saudara nomor 007/DPP-LSM/KPK/PKU/1/2018 Riau tanggal 19 januari 2018 tentang permohonan audit dan atau perhitungan kerugian keuangan negara atas mangkrak pembangunan Rutan Polres Kampar di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dengan sumber dana APBD T.A 2017 sebesar Rp 1.575.296.000 dengan ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat melaksanakan audit investigatif terhadap kasus dugaan penyimpangan yang saudara sampaikan karena sudah ditangani oleh unit Tipikor Polres Kampar dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas kegiatan tersebut. Demikian kami sampaikan atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Surat ini dibenarkan Toro, saat di konfirmasi ia mengatakan Pernyataan BPKP Perwakilan Provinsi Riau resmi disampaikan ke pihaknya.
“Surat BPKP pada tanggal 1 Maret 2018 itu resmi di tujukan kepada kami, tapi kok kasat reskrim masih menunggu audit BPKP untuk memeriksa pihak terkait di dalam kasus proyek itu, pak Kasat Reskrim kok berbohong? ” ujarnya dengan nada bertanya, Sabtu (17/03/2018).
Terkait perkembangan proses hukum di instansi Polri ini semakin menambah daftar keraguan publik atas transparansi kepolisian dalam menangani kasus proyek mangkrak itu.
Karena, Profesionalisme seorang aparat penegak hukum untuk bekerja yang seharusnya dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan kini harus dihadapkan dengan kebohongan seorang kasat reskrim yang dinilai tidak serius menangani Tindak Pidana Korupsi Proyek Rutan tersebut.
Disisi lain, Ketua LIPPSI Mattheus Simamora menyatakan bahwa kasat reskrim harus transparan untuk menangani masalah itu. Karena nama institusi Polri lah yang akan dipertaruhkan apabila Seorang aparat tidak menunjukkan profesionalisme nya dalam bekerja.
“Untuk diketahui perihal dugaan korupsi yang kami laporkan ini awalnya adalah tudingan terhadap keterlibatan oknum Polres Kampar, dan untuk membersihkan nama oknum tersebut maka disepakati agar kedua lembaga ini membuat laporan kepada Polre Kampar. Jadi memang harus transfaran dan serius agar nama tersebut benar-benar bersih,” ucap Mattheus.
Mattheus kembali menandaskan, dengan sikap yang seperti ini akan muncul kecurigaan bahwa penanganan kasus ini hanya ‘lips service’ saja. “Kala begitu dalam waktu dekat ini kita akan meminta Polda Riau melakukan supervise penaganan kasus ini,” pungkas Mattheus.**(Hombing)






















































