PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah melalui proses panjang dan pengembangan kasus OTT Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, akhirnya penyidik Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, MT sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga tersangka sebelumnya. Dan berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Edy Fariadi, kepada awak media, Senin (31/7) lalu.
Ditambahkan Edy Fariadi, berkas tersangka saat ini sedang ditelaah oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terkait kasus pungli ini, harus diusut tuntas, jadi kita tunggu hasil telaah pihak kejaksaan. Dengan ditetapkannya Zulkifli sebagai tersangka berarti sudah ada empat tersangka terkait Pungli pengurusan IUJK. Tiga tersangka sebelumnya adalah tenaga honorer di Dinas PU Pekanbaru yakni Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, sebutnya.
Menurut Edy lagi, terkuaknya kasus pungli ini berawal saat Tim Saber Pungli Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang tenaga honorer Dinas PUPR yang melakukan pungutan liar dalam pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru pada 10 April 2017 lalu.
Dalam OTT tersebut Tim Saber Pungli Riau, menyita Barang bukti uang tunai sebesar Rp10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.
Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, tutupnya.
Sementara Zulkifli Harun yang dikonfirmasi melalui pesawat silulernya, tidak membuahkan hasil.**(jsn)
























































