Akan dilaporkan, Diduga Mantan Camat Rumbai Terbitkan SKGR Diatas Sertifikat

0
598

PEKANBARU – Diduga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin ternyata semasa menjabat sebagai Camat Rumbai, sekarang Rumbai Barat ternyata menyisakan kenangan pahit. Pasalnya, salah seorang warga merasa ‘ditipu’ atas tiga surat tanah sertipikat prona atas nama Esti Silitonga 2.777m2, Sriani Hasan 1.437m2, dan Hasan Basri 1.357m2.

Hal ini terungkap dari keterangan korban yang mengaku mengurus sertipikat prona melalui sang Camat. Namun beberapa tahun kemudian camat Zulhelmi menerbitkan surat SKGR pada objek yang sama.

“Tanpa sepengetahuan kami, beliau menerbitkan surat SKGR di atas objek tanah yang sama, padahal beliau juga yang mengurus sertipikat tanah yang kami beli,” ujar Titus Josua (52) putra dari Ibu Esti Silitonga.

Walau sudah berlalu beberapa tahun, namun rasa kesal yang membekas membangkitkan semangat Titus Josua melalui penasehat hukumnya advokat Rionaldy Hutabarat, S.H menempuh cara untuk mendapatkan keadilan.

“Dalam sidang sebelumnya sudah kami coba membuktikan kalau oknum Camat ini menerbitkan surat di objek yang sama, sayang beberapa kali disurati pengadilan PN Pekanbaru beliau tak pernah mau hadir di sidang tersebut,” kata pengacara Rionaldy Hutabarat, S.H., kepada awak media, Senin (14/2/22).

Sebagaimana di lansir dari Riau editor. com, setelah diputus “NO” oleh Mahkamah Agung 3 Sertifikat Prona atas nama kliennya terbuang percuma. Artinya surat yang diterbitkan negara ini (sertipikat) asli tapi tak ada objeknya.

Kuasa hukum korban Rionaldy mengatakan, “Kita sedang mempersiapkan laporan selanjutnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perilaku ASN dan akan melaporkan dia ke Polisi,” imbuh Rionaldy.

Dikonfirmasi mantan camat Rumbai Zulhelmi Arifin melalui pesawat silulernya dengan nomor : 0853 5113 xxxx
guna mendapatkan hak jawab, namun hingga berita ini dilansir tak kunjung memberikan penjelasan.***

Tinggalkan Balasan