Agen Simbolon: PT.CPI, PT.DMG dan Polda Riau Duduga Melanggar Putusan MK

0
618

DURI, SUARAPERSADA.com – Terkait pelaksana seleksi penerimaan tenaga kerja di PT.Delta Metro Guard (PT.DMG) diserahkan kepada Polda Riau, Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), kepada media ini Senin (29/08) mengatakan, sangat menyayangkan proses yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh PT, Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), PT.DMG dan Polda Riau.

“Antara lain, PT.CPI dan PT.DMG telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.27 tahun 2012 tentang pengujian pasal 59, 64,65,66 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terhadap UUD 1945 dan pasal 19 huruf (b) peraturan Menteri Tenagakerja tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Dalam keputusan MK tersebut menyatakan, “walaupun terjadi pergantian perusahaan, objek kerjanya tetap ada, maka pekerja atau buruh yang dari perusahaan terdahulu, harus tetap dipekerjakan perusahaan yang baru. Dan begitu pula dengan pasal 19 huruf (b), Peraturan Menteri Tenagakerja a-quo, didalam ketentuan tersebut seharusnya perjanjian kerja antara PT.CPI danPT.DMG harus memuat suatu ketentuan yang berbunyi; penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa/buruh bersedia menerima pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya, untuk jenis pekerjaan yang secara terus-menerus ada di perusahaan di pemberi pekerjaan dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka tidak ada alasan dari PT.CPI dan PT.DMG, untuk tidak mempekerjakan buruh yang dulunya bekerja di PT.ABB .Dan begitu juga Polda Riau, yang seharusnya tidak melakukan proses terhadap buruh yang dulunya dibawah naungan PT.ABB yang akan dipekerjakan di PT.DMG, oleh karena dulunya para buruh sudah melalui proses persyaratan, sesuai dengan pasal 12 Perkap Kapolri No.24 tahun 2007, tentang sistim manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau instansi lembaga pemerintahan,” beber Simbolon.

Proses yang dilakukan Polda Riau, sebagaimana yang dijelaskan oleh manajemen PT.DMG yang diwakili oleh Asrizal (Humas) dan Aswin (CR) kepada kami pengurus DPP SBRI yang dihadiri oleh Agen Simbolon selaku Ketua Umum dan Ruben Musa Sekewael selaku Sekjen, pada pertemuan (18/08) di kantor PT.DMG, setelah kami Surati sebelumnya tertanggal 12 Agustus 2016 No.65/DPP-SBRI/D/VIII/2016, menanyakan tentang tenaga kerja/buruh dari PT Adonara Bakti Bangsa (PT.ABB) sebanyak  215 orang tidak diterima di PT.DMG, dengan alasan tidak lulus tes.

“Dan dipertemuan itu pihak manajemen PT.DMG mengatakan, kalau jumlah tenaga kerja yang harus dipakai PT.DMG sudah ditentukan oleh pengguna jasa tenagakerja yaitu PT.CPI sebanyak 464 orang, sehingga tidak dapat menampung semua pekerja yang dulunya dari PT.ABB, 4 orang dari luar untuk mengisi jabatan pimpinan, lalu pada intinya sekitar 675 orang dari PT.ABB diserahkan kepada Polda Riau untuk proses seleksi Medical checkup, psikotest dan samapta, sehingga diputuskanlah 460 orang yang lulus tes sesuai yang diminta PT.DMG,” jelas Simbolon.

Sampai berita ini tetbit, dari pihak PT.DMG belum dapat dikonfirmasi Senin Siang (29/08), karena tidak berada di kantor Jl.Rangau KM 3 Duri.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan