DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hingga saat ini kegiatan Eksport rokok Gudang Garam dari Dumai -Riau (Indonesia) ke Negara Malaysia masih tetap berjalan mulus tanpa pengawasan.
Ekspor rokok gudang garam ke Negara Malaysia itu di sebut sebut ilegal karena tidak mempergunakan dokumen resmi dari instansi berwenang yang ada di Dumai -Riau.
Anehnya, hingga saat ini kegiatan Eksport rokok gudang garam secara ilegal yang dilakukan oknum pengusaha asal Dumai itu masih tetap berjalan lancar.
Dimana dengan modus sebagai distributor rokok gudang garam dari Kediri ke Dumai – Riau, oknum pengusaha asal Dumai berinitial A, menurut sumber bebas melakukan pengiriman rokok gudang garam dari daerah Teluk Dalam, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ke Negara Malaysia.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil investisigasi dari Wartawan suarapersada.com yang menyebutkan bahwa ratusan kardus berisikan puluhan ribu bungkus rokok gudang garam yang di order oknum pengusaha berinitial A dari Kediri siap untuk diekspor ke Malaysia menggunakan beberapa unit Spead Boat berkekuatan 500 PK.
Namun sebelum diberangkatkan rokok yang dikemas dalam kardus-kardus itu menurut sumber terlebih dahulu disimpan dalam ruko di Jalan Jenderal Sudirman atau percisnya di depan rumah dinas Komandan Kodim 0320 Dumai.
Setelah di simpan sekitar 2 atau 3 hari kardus berisikan rokok gudang garam tersebut menurut sumber diangkut ke salah satu pelabuhan rakyat mempergunakan mobil truk Colt Diesel.
Kemudian dari Dermaga Pelabuhan Rakyat kemudian diangkut menggunakan kapal kayu (pompong) ke daerah Teluk Dalam Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Di daerah Teluk Dalam rokok tersebut menurut sumber terlebih dahulu di gantikan pita dan bungkus bertuliskan Amaran Kerajaan Negara Malaysia.
“Dari Teluk Dalam rokok gudang garam yang telah selesai di kemas itu dikirim ke Malaysia mempergunakan spead boat dengan daya pacu mesin 500 PK,” ujar seorang warga Dumai yang identitasnya tidak disebut dalam pemberitaan ini.
Ditanya dari mana dia tahu mengenai aktivitas penimbunan, pengantian bungkus dan pita rokok gudang garam di daerah Teluk Dalam itu ? Warga yang mengaku pensiunan TNI AD itu justru mengaku mengetahui percis kegiatan tersebut karena dirinya sekitar 2 tahun lebih sebagai Babinsa di daerah Batu Teritip.
“Saya sekitar 2 tahun lebih sebagai Babinsa di daerah itu. Jadi saya tahu percis kegiatan tersebut. Kalau tidak salah Anggota DPRD dari Dumai pun sudah pernah melakukan Sidak ke Teluk Dalam,” imbuh Pria itu mengakhiri.
Informasi lainnya yang berhasil di himpun suarapersada.com menyebutkan bahwa, didalam menjalankan bisnis ilegalnya oknum pengusaha berinitial A, Ak dan T cukup lihai dan sepertinya kebal hukum.
Hal tersebut di tandai dengan adanya pengakuan sejumlah warga Dumai yang menyebutkan kalau aktivitas eksport ilegal rokok gudang garam dari daerah Teluk Dalam telah berlangsung cukup lama.
“Eksport rokok gudang garam yang dilakoni oknum pengusaha berinitial A itu sudah cukup lama. Dan partai barang yang dieksport pun dalam jumlah yang cukup besar,” ujar salah seorang warga Kelurahan Batu Teritip.
Ditanya dari mana dia tau kegiatan itu cukup besar ? Warga Batu Teritip itu berkata, kalau dirinya pernah lewat di sekitar tempat gudang milik A yang beralamat di Teluk Dalam.
“Saya sudah pernah ke daerah Teluk Dalam Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Makanya saya tahu kalau di dermaga pulau Teluk Dalam itu ada setiap saat kapal tanker bermuatan rokok gudang garam. Dan menurut informasi warga di sana, kapal tanker itu sengaja di datangkan dari Kediri untuk mengangkut rokok gudang garam ke daerah Teluk Dalam,” jelas warga Batu Teritip itu menjawab pertanyaan suarapersada.com, Selasa (27/03/18).
Sejauh ini suarapersada.com belum berhasil menemui dan konfirmasi kepada pihak pihak yang berkompeten, seperti pihak Bea Cukai, Disperindag dan oknum Distributor rokok gudang garam berinitial A tersebut.
Karena saat di upayakan untuk ketemu dan konfirmasi secara tertulis kepada oknum pengusaha Ekspor ilegal dan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai kedua oknum ini tidak mau menjawab.
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya B Dumai, Adang dan oknum pelaku usaha Eksport ilegal berinitial A misalnya, kedua oknum yang dikonfirmasi ini terkesan enggan untuk menjawab.
Dengan demikian timbul kesan kalau usaha ilegal yang di geluti oknum pengusaha berinitial A telah diketahui oleh aparat berkompeten di darat maupun laut.**(Mulak Sinaga)






















































