Ada Apa Polda Riau ? Terduga Korupsi Bansos Bengkalis Masih Berkeliaran  

0
2461

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Delapan tersangka korupsi dana bansos kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 lalu sudah nyaman mendekam sebagai terpidana, dua diantaranya adalah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Rauf.

Dengan kata lain masih tersisa 34 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis saat itu diduga ikut menikmati uang korupsi bansos.

Sedangkan dari kerugian sebesar Rp. 31 Miliar berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau yang menjadi dasar penyidikan tercantum sebelas nama anggota DPRD Bengkalis, enam diantaranya sudah sebagai terpidana dan menyisahkan lima nama yang elum diproses diantaranya Suhendri Asnan, Dani Purba, Mira Roza, Yudi dan Amril Mukminin.

Jika kita flash back beberapa waktu kebelakang, dalam sejumlah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dan putusan Hakim kepada delapan terdakwa lainnya, tersebutlah lima nama yang satu diantaranya kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis.

“Sangat mengherankan, mengapa terhadap delapan tersangka dari sebelas terduga penikmat bansos tersebut begitu cepatnya Polda Riau menaikkan status tersangka. Sementara untuk terduga lainnya ada kekhususan perlakuan,” ungkap Mattheus Simamora, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) didampingi Sekretaris, Ir Manaor Sinaga kepada media ini, Kamis (15/3/18) di Pekanbaru.

Kepada media ini Mattheus mengatakan bahwa lembaganya juga telah mengirimkan surat desakan kepada Polda Riau cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 13 Juni 2017 lalu untuk segera meningkatkan penyidikan dan menetapkan terduga lainnya sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminim.

Tetapi, lanjut Mattheus, hingga saat ini belum ada pergerakan pasti dari pihak Polda Riau. Justru sekarang ini info yang kita terima, Polda Riau sedang getol-getolnya mentersangkakan seorang pimpinan media.

“Saya melihat hal ini adalah upaya untuk ‘membungkam’ peran serta media dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan sangat jelas terlihat siapa yang berkepentingan dalam hal ini,” ujar Mattheus.

Menurut Mattheus, Polda Riau harus ingat asal muasal mencuatnya kasus ini adalah berdasarkan laporan masyarakat dan peran serta media dalam pemberitaan. “Media adalah mitra bagi kepolisian, jadi jangan dibungkam,” ulasnya.

Kembali kepada persoalan pokok masalah penegakan hukum terhadap terduga penyelewengan bansos baru-baru ini Polda Riau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) jilid II untuk kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kab Bengkalis tahun anggaran 2012. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan keterangan para terpidana di pengadilan negeri (PN) di Pekanbaru.

“Sprindik ini berdasarkan keterangan yang terungkap di pengadilan. Sehingga kita akan melakukan penyidikan jilid dua di dana bansos Pemkab Bengkalis,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan seperti dilansir detik.com (1/3/2018).

Gidion menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, didapati sejumlah pihak yang turut menikmati dana korupsi bansos di Pemkab Bengkalis senilai Rp 277 miliar tersebut. Indikasi kuat, ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi bansos tersebut.

“Sejumlah saksi terkait kasus itu sudah kita lakukan pemeriksaan. Saksi yang diperiksa ini masih sama dengan saksi tahun sebelumnya. Tapi barang bukti pasti beda nantinya,” ujar Gidion.

Menanggapi keluarnya sprindik tersebut, Mattheus menyambut baik upaya Polda Riau. Namun dirinya mengaku merasa aneh soal jilid II. Karena menurut Mattheus secara keseluruhan kasus ini utuh berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit BPKP. “Seolah-olah ada perbuatan yang terpisah dari para tersangka lain, sedangkan dalam dakwaan (8 berkas) disebutkan secara bersama-sama,” sebut Mattheus.

Namun apapun itu, lanjutnya lagi, kita tetap memberikan apresiasi kepada kinerja Polda Riau dengan keluarnya sprindik untuk tiga terduga penyelewengan bansos Bengkalis yang hingga kini masih ‘bereporia’ diluar sana.

“Jauh-jauh hari banyak media sudah memberitakan perjalanan kasus ini, kita semua tahu kalua ada sekelumit tudingan kepada Polda Riau soal kedekatan salah satu dari sebelas terduga penyelewengan bansos ini. Jadi kita sebagai masyarakat berharap semoga itu tidak benar dan Polda Riau bisa memberikan bukti kinerja dan konsistensinya terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para koruptor ini,” pungkas Mattheus.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo yang coba dikonfirmasi media ini tidak dapat dihubungi, crew media ini terhitung sudah empat kali menyambangi Polda Riau namun belum berhasil bertemu dengan kabid humas. Menurut salah seorang staff, Guntur Aryo Tejo berhalangan masuk kantor karena sedang sakit.

Sedangkan terkait perkembangan sprindik yang baru dikeluarkan, ketika coba dihubungi lewat WhatsApp, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan sedang diproses. “Masih diproses bang,” balasnya singkat, Selasa, (6/3/18).

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dana bansos ini, mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan sejumlah anggota Dewan telah menjadi terpidana. Banyak anggota Dewan terlibat dalam mengambil dana bansos.

Korupsi dana bansos ini mengajukan ribuan proposal fiktif yang didalangi anggota Dewan. Dari dana bansos yang tersedia Rp 277 miliar, hasil audit BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 31 miliar. Dana bansos ini digerogoti sejak 2009 hingga 2014.

Adapun dari unsur legislatif yang telah divonis adalah Purboyo, Rismayeni, Muhamad Tarmizi, Hidayat Tagor, Heru Wahyudi, dan Jamal Abdillah. Selain itu, ada eks Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Rauf. **(Hombing)

Tinggalkan Balasan