PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Yulia alias Dona, terdakwa kasus penculikan disertai pembunuhan bayi dituntut hukuman 18 tahun penjara. Wanita yang baru saja melahirkan ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Listyo Wahyudi SH dan Oka Regina dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa sore (27/1). ”Kami memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara,” kata Listyo.
Usai mendengarkan amar tuntutan tadi, Ketua Majelis Hakim Sutarto SH didampingi dua anggotanya, masing-masing Isnurul SH dan Yuzaida SH menunda persidangan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledooi) dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui Dona didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio, yang ketika itu masih berusia 14 bulan. Bayi malang itu merupakan anak majikannya sendiri, Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.
Penculikan dan pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada Jum’at 25 Juli 2014 bertempat di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki, Pekanbaru. Terdakwa menghabisi bayi majikannya itu karena sakit hati terhadap nenek korban, Yuli alias Bie Guat.
Dona dimaki sang nenek korban dengan kata ”gila” gara-gara hanya lupa mematikan api kompor gas usai memasak sup. Terdakwa yang sakit hati dimarahi dan dimaki sang majikan lalu menggendong Jeannete menuju lapangan senam. Saat digendong korban rewel dan terus menerus menangis.
Akhirnya terdakwa kembali ke rumah dari pintu belakang dan mengambil sebilah pisau dapur. Dilihatnya korban masing rewel, Dona lalu menyumpal mulut korban lalu menghabisi bayi tak berdosa itu dengan 2 tusukan.
Setelah membunuh Jeannete, Dona kemudian kabur ke Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Beberapa bulan buron, terdakwa Dona kembali ke Pekanbaru dan bekerja di salah satu toko pakaian Sofia, Jalan Teratai Pekanbaru. Di tempat bekerja ini lah, pelaku akhirnya ditangkap pihak Polresta Pekanbaru pada 18 Agustus 2014.***















































