4 Saksi yang Dihadirkan JPU tidak Mengetahui Pokok Permasalahan

0
377

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 5 perkara pencemaran nama baik, yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis,  Selasa (07/06), agenda persidangan masih memeriksa saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yaitu dari 8 perusahaan, tetapi yang hadir hanya 4 perusahaan, termasuk saksi ahli juga tidak hadir.

Sidang dipimpin oleh Rustiyono, SH,M.Hum, dan Zia Ulzanah Idris, SH, Wimmi D. Simarmata, SH selaku anggota, dan Panitera adalah Ikhwan, SH. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hendra Praja Arifin, SH dkk, sedangkan Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa adalah Sartono, SH, MH dan Von Zepplin Simbolon, SH.

Ke 4 perwakilan perusahaan itu adalah Mulyono Santoso dari PT.Multi Struktur, Basri dari PT.WIS, Buyung Bastian Tanjung dar PT.TIMAS , dan Diki Rahman dari PT.Cajaya Riau ( lihat foto dari kiri ke kanan).

Dipersidangan terungkap bahwa ke 4 saksi tidak mengetahui permasalahan pokok perkara yang sedang diperkarakan, karena ke 4 saksi tidak mengetahui isi berita yang ditulis di media online Go Riau.com, setelah hakim mempertanyakannya tentang hal tersebut.

Apalagi2 saksi tidak pernah membaca berita di Go Riau.com, yaitu Mulyono Santoso dan Basri, “kami tidak pernah membacanya pak hakim,” sebut mereka.

Sementara 2 saksi mengatakan pada hakim, pernah membacanya tetapi tidak mengerti apa isinya, seperti siapa yang menjadi korban dan siapa narasumbernya, termasuk siapa yang menulis beritanya, mereka tidak mengerti samasekali, “cuma mengetahui tuduhan dugaan suap yang dilakukan 8 perusahaan kepada pihak Disnakertrans,” ujar mereka.

Kemudian Ketua majelis hakim mempertanyakan lagi kepada ke 4 saksi,”apakah ada dari perusahaan saksi memberikan uang suap kepada pihak Kadisnakertrans dkk dalam permasalahan tuntutan buruh ?” tanya Rustiyono, “Tidak ada pak hakim,” jawab mereka.

Para saksi mengatakan, kalau pihak perusahaan mereka telah membayarkan tuntutan buruh tersebut melalui Disnakertrans, sesuai UU Ketenagakerjaan  sebelum 9 Oktober 2015.

Namun setelah salah satu anggota majelis hakim mencerca beberapa pertanyaan kepada para saksi, kemudian menyimpulkankannya bahwa para saksi bukanlah termasuk dari 8 perusahaan yang dituntut buruh melalui DPP SBRI (Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Independen), “berarti para saksi tidak termasuk dalam 8 perusahaan yang dimaksud dalam perkara ini, karena sudah membayarkan tuntutan buruh sebelum 9 Oktober 2015,” ungkap Wimmi .

Pengacara/penasehat hukum terdakwa mempertanyakan masalah pembayaran tersebut melalui Disnakertrans atau SBRI, para saksi mengatakan ada melalui buruh langsung dan ada melalui SBRI di sekretariat SBRI, “karena tuntutan melalui SBRI jadi pembayaran di sekretariat SBRI,” sebut para saksi.

“Saksi sudah disumpah, kalau tidak terbukti pernyataannya nanti bisa dituntut secara hukum, bisa nggak dipertanggungjawabkan nanti?”, ujar Sartono, para saksi sepertinya terdiam sejenak, dan wajah Mulyono Santoso tampak memerah, seperti ada merasa kesal atau takut ketika mendengar ucapan pengacara/penasehat hukum terdakwa tadi.

Ditanyakan Ketua majelis hakim lagi,”apakah ada peran Disnakertrans dalam upaya pembayaran tersebut ?” tanya Rustiyono, “ada pak hakim, ” kata 3 saksi. Dan saksi dari PT.Cahaya Riau mengatakan, “Pembayaran dilakukan karena melalui SBRI di sekretariat SBRI, jadi diluar Disnakertrans,” ujar Diki Rahman.

“Apakah masih ada tuntutan buruh ?” tanya Ketua majelis hakim, “masih ada pak hakim,” jawab para saksi. “Berarti masih belum selesai atau masih ada tanda koma,” ungkap Rustiyono.

Terdakwa Agen Simbolon, ketika diminta pendapatnya oleh Ketua majelis hakim tentang pernyataan para saksi mengatakan, “terkait pembayaran tuntutan buruh melalui kami (DPP SBRI) kata para saksi sudah dibayarkan, itu bohong pak hakim, karena sudah dibuktikan dalam sidang ini ketika JPU menghadirkan saksi dari Disnakertrans pada sidang yang ke 2 lalu (17/05), dan kami akan melengkapi bukti-bukti untuk itu,” ujar Agen Simbolon.

Di penghujung sidang, Ketua majelis hakim menghimbau kepada ke 4 saksi, agar membayarkan hak-hak buruh yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan mereka, kemudian kepada JPU, Ketua majelis hakim kembali mengingatkan, agar JPU dapat menghadirkan saksi ahli Selasa depan, karena tidak hadir pada hari ini.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan