MEDAN, SUARAPERSADA.com – Judi tembak ikan di Millenium Zone, Komplek Millennium Plaza, Lantai 1 Blok B No. 3 dan 4, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora , Kecamatan Medan Helvetia, digerebek Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu, Senin (25/04) dinihari.
Menurut Kasubdit III/Jahtanras Pokdasu, pihaknya melakukan pengintaian selama 1 minggu ke lokasi tersebut. Ia mengaku mengalami kesulitan untuk mengungkap perjudian itu karena para pekerja tidak akan mau mengganti voucher menjadi uang jika mereka tidak mengenal pemain.
“Jadi kalau mereka nggak kenal dengan pemainnya, mereka nggak mau nukar voucher itu jadi uang, tapi hanya ditukar menjadi hadiah seperti boneka, senter, dan lain-lain,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (26/04).
Dari lokasi itu, petugas mengamankan 3 tersangka, yakni Antoni alias Opong alias Tjong Wie Hong (21), warga Jalan Gereja No. 30 Desa Indra Saksi Kel Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai/Jl Raden Saleh Dalam No 45 Kel Kesawan Kec Medan Kota; Herman Ais Awi bin Usman (32), warga Jl Danau Jempang Gg Melati No 92 Kel Sei Agul Medan Barat,; dan Kwe Kian Hin alias A Hin (72), warga Jl Merbau Komplek Merbau Mas No 29 Kel Sekip Kec Medan Petisah.
Dalam permainan judi itu, para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp 1000/koin. Selanjutnya, pemain memasukkan koin tersebut ke dalam mesin judi, lalu pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut. Dalam permainan itu, pemain akan mendapat poin sesuai dengan jumlah dan jenis ikan yang ditembak. Poin yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 poin dapat ditukar menjadi 1 voucher.
Selanjutnya, voucher itu ditukarkan oleh pemain kepada Ahin seharga Rp 90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada Antoni selaku kasir seharga Rp 92 ribu/voucher. Dari 1 voucher, Ahin mendapat keuntungan Rp 2.000.
Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher Millenium Zone, uang tunai Rp 5,3 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar Rp 45 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp 30 jt, 1 buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi, 1 buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan Milenium Zone, 1 notes catatan cancel, 7 buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 kunci serap mesin ikan, 4 buku catatan pengeluaran sehari-hari Millennium Zone, 1 kalkulator, 1 mesin hitung koin, 1 unit mesin game tembak ikan, dan 1.500 koin mesin tembak ikan.
Kasubdit III/Jahtanras Poldasu mengatakan, praktik perjudian itu telah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. Dalam sehari, para tersangka mampu meraup omzet hingga Rp 20 juta.
Kini, para tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan.**Win
















































