Massa Pro Mardiana Demo di Pengadilan

0
360

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sedikitnya 50 orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat melakukan aksi unjurkasa damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/3).

Aksi tersebut merupakan dukungan moril terhadap Mardiana, seorang terdakwa kasus penggelapan dan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang kini ditahan pihak PN sempat.

“Aksi kami tidak anarkis Bapak Hakim. Kami hanya memberikan dukungan moril terhadap ibu Mardiana. Beliau ditahan, padahal kami tahu dia tidak bersalah. Niatnya, dia hanya menolong pelapor, Nurbaini dan suaminya, Marizon,” kata Diva Nusantara Prasetio, Koordinator Aksi saat berorasi.

Dipaparkannya, Mariana, sebenarnya telah membeli lahan seluas 382 meter persegi yang di atasnya terdapat delapan pintu kios semi permanen di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, dari terlapor seharga Rp700 juta.

Kesepakatan jual beli itu disaksikan beberapa orang dan dibuat di kantor Natoris Puji Sunanto. Belakangan, pihak pelapor Nurbaini dan Marizon atau akrab disapa Jon Box tidak mengaku pernah menjual aset tanah dan kios tersebut kepada terdakwa.

Uniknya, dalam sidang perdata, majelis PN Pekanbaru malah memenangkan gugatan Mardiana terhadap Nurbaini karena telah mengambil sewa kios kios tersebut. Jaksa di persidangan perdata ini lalu melakukan banding. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mardiana kembali menang.

Kalah di pengadilan perdata, Nurbaini dan Jon Box malah melaporkan Mardiana dan notaris Puji ke polisi. Laporan kali pun bergulir di PN Pekanbaru dengan dua kali persidangan.

Di sidang perdana, Senin pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Itje SH dan Andre SH setelah membacakan dakwaan meminta Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting SH untuk menahan kedua terdakwa, Mardiana dan Puji Sunanto. Pertimbangannya, proses perkara ini sudah cukup lama dan dikhawatirkan kedua terdakwa bakal menghilangkan barang bukti, melarikan diri ataupun dengan alasannya, demi menjaga kelancaran proses persidangan. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.

Ramadona, suami Mardiana kepada wartawan, mengaku kecewa dan geram terhadap pasangan suami-istri, Jon Box dan Nurbaini. Dia tidak habis pikir dengan tindakan mereka. “Sudah ditolong, malah istri saya yang dipenjara!” tukasnya.

Semula, sebut Ramadona, istrinya hanya iba dan mau membantu Nurbaiti dan suaminya Marizon yang terlilit utang dengan rentenir. Karena kasihan, Mardiana lantas meminjamkan uang Rp270 juta. Karena tidak sanggup membayar utangnya, Marizon lalu menawarkan menjual sebidang tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama Nurbaiti, istrinya.

Transaksi itu pun disetujui dengan harga jual tanah dan bangunan di tasnya senilai Rp700 juta dipotong pinjaman terdahulu yang Rp270 juta. Tetapi belakangan, Marizon atau Jon Box dan istrinya tidak mengakui pernah menjual aset tersebut ke pihak Mardiana.***

Tinggalkan Balasan