MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sindikat pembuat SIM palsu yang pelakunya diringkus Polres Deliserdang ternyata didalangi oknum wartawan koran mingguan yang juga merangkap menjadi guru di sekolah Methodis.
Dia adalah Albon Simbolon (52), warga Perumahan Jati Permai, Desa Pasar Melintang, oknum guru yang sudah puluhan tahun mengajar di salah satu SMP dan SMA swasta di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Lubuk Pakam.
Selain memalsukan SIM C dan SIM A, Albon juga kerap menjual kartu pers palsu seharga Rp 100 ribu bagi yang berminat. Dalam pengakuannya kepada polisi, sudah seratusan kartu pers dijualnya kepada masyarakat. Menurutnya itu digunakan untuk menakut-nakuti polisi.
Berdasarkan keterangan pemilik SIM palsu, Hermansyah (26), warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, awalnya dia akan mengurus dua SIM atas nama dirinya dan Joni Putra (24) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dia lalu meminta bantuan abang iparnya, Ade Irwansyah, untuk mengurus dua SIM C.
“Satu SIM atas namaku dan satu lagi atas nama Joni. Saat udah selesai aku bayar Rp 400 ribu. Aku gak tau bedakan asli dan yang palsu, jadi ya aku pakai saja,” kata Hermansyah, di Mapolres Deliserdang, Rabu (27/01).
Singkat cerita, Ade menyerahkan pengurusan SIM tersebut kepada Albon dengan membayar Rp 250 ribu untuk satu SIM. Kemudian SIM dicetak oleh Albon di warung fotokopi milik Habibi, untuk itu Alboin membayar Rp 15 ribu untuk satu SIM palsu sudah jadi.
Terkait kasus ini, Kapolres Deliserdang AKBP Edi Fariyadi, kepada wartawan mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap tersebut diprediksi sudah banyak mencetak SIM palsu, dan tidak hanya SIM C namun juga ada SIM A.
“Dari pengembangan, kemungkinan para pelaku sudah banyak mengedarkan SIM palsu ini,” kata Edi.
Sebelumnya, Polres Deliserdang mengamankan lima orang tersangka terkait pemalsuan SIM, Mereka berinisial AS (52) sebagai otak pelaku, RM(35) sebagai pengedit tulisan, HB(26) tukang fotokopi yang mencetak SIM, AI (35) pemakai SIM, dan HR(25) pemakai SIM.
Pengungkapan berawal dari razia yang digelar Satlantas Polres Deliserdang di Jalan Pagar Jati, Lubuk Pakam. Selasa sore, (26/01).
Kemudian salah seorang petugas Sat Lantas, Bripka Herbin, menghentikan sepeda motor yang dikendarai HR. Saat melihat surat-surat kendaraan, Bripka Herbin curiga dengan SIM C milik HR. Kecurigaan muncul karena nama Kasat Lantas yang menandatangani SIM C tahun 2015 tersebut atas nama AKP TR Maulana.
Padahal tahun 2015, saat SIM dikeluarkan Kasatlantas sudah tidak lagi AKP TR Maulana.
Dari kecurigaan itu, HR langsung diamankan ke Satreskrim Polres Deliserdang, “ kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing, kepada wartawan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terungkap kalau SIM tersebut di beli HR dari tersangka AS (52) yang berprofesi guru di SMP Methodis Lubuk Pakam. Dari keterangan AS, turut diamankan 3 orang lainnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah SIM C palsu, komputer, alat print, dan alat cetak.**Win





















































