LABURA, SUARAPERSADA.com – Sebanyak 32 kayu Jumbo yang disita Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut beserta 3 truk pengangkut kayu gelondongan tanpa dilengkapi dokumen resmi, ternyata mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Gelondongan kayu yang ditebang tanpa izin dari Aek Pamingke, Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan ketiga truk tersebut masih diamankan Polda Sumut di Polsek di Aek Pamingke Aek Natas Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penyidikan, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin mengatakan, seorang berinisial T yang ditetapkam Polda Sumut sebagai tersangka mengaku kayu itu hendak diperdagangkan sebagai bahan mentah untuk bahan bangunan. Dia diamankan karena diduga cukong (pengusaha) kayu.
“Dari hasil pemeriksaan ditaksir kerugian negara akibat praktik kayu ilegal ini mencapai ratusan juta, ada sekitar 500 juta atau setengah miliar,” kata Robin kepada wartawan, Rabu (27/01).
Dijelaskannya, puluhan kayu senilai ratusan juta itu rencananya akan diperdagangkan tersangka ke wilayah Asahan. Hingga kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus praktik penebangan dan transaksi kayu ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan truk bermuatan puluhan batang kayu jumbo ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat. Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Aek Pamingke Kabupaten Labura.
“Awal penangkapan petugas menghentikan 3 unit truk bernomor polisi BK 8310 YJ, BM 9514 DF, dan BM 9260 DF yang diketahui membawa kayu diduga tidak memiliki izin dan tanpa memiliki dokumen yang sah,” jelas Robin.
Dia menambahkan, atas tindak pidana perusakan hutan yang dipersangkakan kepada T yang juga melakukan praktik tanpa izin itu, maka yang besangkutan akan diganjar hukuman penjara di atas 5 tahun.
Hal itu sesuai diatur dalam Pasal 12 huruf B,C dan E Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.**Win





















































