Perkara Pasutri “Calo” CPNS Disidangkan di PN Dumai

0
374

DUMAI, SUARAPERSADA.com-Pasangan suami isteri (pasutri), Komarudin dan Suryati, dengan terpaksa dan rela harus menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.

Sidang perkara dugaan penipuan alias “Calo” penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa pasutri ini, dipimpin langsung oleh Ketua PN, Krosbin Lumban Gaol SH, MH, dengan dua hakim anggota, Renaldo Meidji Hasoloan Lumbantobing. SH.MH dan hakim Ali Askandar SH MH.

Dalam sidang lanjutan yang di gelar di ruang sidang utama PN Dumai, Rabu (20/1) lalu dimulai sekitar pukul 14 30 WIB itu terungkap, bahwa aktor “pencaloan” penerimaan CPNS di Provinsi Riau, dengan sejumlah korbannya di Dumai.

Terdakwa Komarudin yang diketahui sebagai agen BBM dan Gas Elpiji ini, mendapat informasi ada penerimaan CPNS di Pemprov Riau, adalah dari anaknya sendiri, bernama Abdullah Husein.

Anak Komaruddin Abdullah Husein terungkap dalam sidang, bekerja di kantor Dinas Parawisata Pemprov Riau, sebagai Honorer. Saat ini status Abdullah Husein DPO penyidik Polres Dumai.

Adanya penerimaan CPNS yang di informasikan Abdullah Husein kepada orangtuanya, lantas ditebar Suryati ibunda Abdullah Husein kepada rekan-rekan sekantornya di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemko Dumai, ada penerimaan CPNS di Pemprov Riau.

Atas informasi yang ditebar terdakwa Suryati di lingkungan kerjanya bahwa ada penerimaan CPNS di Pemprov Riau tersebut, lantas perekrutan pun terjadi melalui terdakwa.

Setidaknya sekitar 10 (sepuluh) orang warga Dumai pun berminat dan mendatangi rumah kediaman terdakwa agar mengurus penerimaan CPNS dimaksud.

Lantas terdakwa Komaruddin meminta persyaratan dari para calon pelamar CPNS tersebut, seperti photo copy ijasa dan bukti sudah pernah honorer di lingkungan pemerintahan Pemko Dumai.

Tidak berhasil apa yang diharapkan sejumlah pelamar itu masuk dan diterima menjadi CPNS, para korban pun membuat laporan kepihak kepolisian Polres Dumai.

Dalam sidang terungkap, kerugian para korban yang memberikan kepercayaan kepada terdakwa untuk mengurus masuk menjadi CPNS di Pemron Riau, sekitar Rp 500 juta. Uang masing-masing korban dikirim lewat rekening anak terdakwa di Pekanbaru.

Kerugian setiap masing-masing korban ini diketahui berpariasi jumlahnya. Mulai dari puluhan juta hingga ada salah seorang merugi Rp 140 juta. Komaruddin mengakui sudah mencicil uang korban tersebut.

Terdakwa Komaruddin dihadapan sidang menyebut menyesal atas perbuatannya. “Tadinya saya mau menolong orang yang mulia, tapi begini jadinya”, ujar terdakwa seakan menyesali kejadian itu.***(Tambunan)

Tinggalkan Balasan