MEDAN, SUARAPERSADA.com – Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek praktek pengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Rengas No 12A Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (05/01).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 260 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi berisi gas, 150 tabung ukuran 3 kilogram keadaan kosong, 80 tabung gas ukuran 12 kilogram keadaan kosong, 60 buah tutup segel tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 30 tabung ukuran 12 kilogram berisi gas, 30 tutup segel tabung gas ukuran 3 kilogram warna merah, 10 buah selang regulator, 1 unit mobil pik up bernopol BK 9892 BY, 1 bon faktur, 1 timbangan, 1 kawat alat congkel tutup tabung, 1 obeng dan 1 tang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan mengatakan, telah dilakukan penindakan terhadap kegiatan pemindahan isi gas tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram di tempat kejadian perkara, Jalan Rengas, Kelurahan Sekip. Ada seorang pria berinisial IB selaku pengusaha.
“Jadi pengusahanya berinisial IB sudah menjalankan bisnis gas oplosan selama setahun. Dalam sebulan pengusaha mendapatkan keuntungan Rp12 juta perbulan. Selain seorang pengusahanya, kita juga mengamankan 5 orang pekerja. Namun kita periksa masih sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Ahmad Haydar, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (06/01).
Sambung Haydar lagi, praktek gas oplosan yang dilakukan pengusaha dan para pekerjanya bersifat on of. Artinya si pengusaha beroperasi ketika anggota sedang tidak fokus.
“Jadi artinya si pengusaha beroperasi ketika kita enggak sedang fokus. Jadi sifatnya mereka memilih waktu tertentu untuk beroperasi. Apalagi jika banyak temuan gas oplosan oleh pihak terkait dan polisi. Jadi kita imbau kepada warga untuk membeli gas di dealer resmi. Jika warga membeli di dealer tak resmi dipastikan isi gas tak sesuai. Ukuran 3 kilogram pasti isinya tidak sampai 3 kilogram. Begitu juga 12 kilogram dan 50 kilogram,” ungkap Haydar lagi.
Untuk pasal, kata Haydar, dipersangkakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 dan Undang Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 20/M-Dag/Per/5/2009/ tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang.**Win




















































