Polsek Sunggal Bekuk Buronan Pencuri Pinang

0
384

MEDAN, SUARAPERSADA.comTimsus Reskrim Polsek Sunggal, menangkap dua dari lima buronan kasus pencurian pinang senilai puluhan juta rupiah dalam penyergapan secara terpisah, Selasa (15/12).

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Temon (34) dan Bambang Iriadi alias Bambang (33) keduanya penduduk Jalan Binjai Km 16,5 Desa Aman Damai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan lainnya. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni, Iyan Ibis, Evi dan Acep kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Informasi di lapangan, para tersangka sudah berulangkali mencuri pinang di dalam goni dari gudang PT Gandapati Jalan Binjai Km 12,5 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka mengambil pinang dalam gudang dengan cara memakai tangga kayu. Selanjutnya goni berisikan pinang diangkut pakai becak, lalu dijual kepada penampungnya di Jalan Binjai Km 14, Gang Gembira.

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar mengatakan, mereka ditangkap karena merupakan buronan kasus tindak kejahatan pencurian.

“Kita sudah menangkap dua tersangka dan tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo kepada wartawan.

Selesai menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui sudah berulangkali mencuri puluhan goni berisikan pinang. Lalu, pinang itu dijual dan uang hasil penjualan pinang dibagi rata-rata (bersama). Sehingga dalam kasus ini tidak ada yang nyanyi.

“Kami ditangkap, karena berdasarkan adanya pengaduan dari pihak PT Gandapati, lalu petugas mencari kami dan akhirnya tertangkap juga,” ungkap tersangka Temon.**Win

Tinggalkan Balasan