MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dua pelaku pencurian di rumah seorang pengusaha, Kamil, di Jalan Sidorukun No 59C, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Timur.
Dari pencurian yang terjadi di rumah mewah pada Kamis (10/12) itu kedua pelaku Ari Syahputra Siregar (30) dan Arianto Ginting (23) berhasil menggasak uang 100 Dollar Singapura, uang tunai Rp 5 juta, emas batangan 26 gram, uang 100 Ringgit Malaysia dan 1 jam tangan (arloji).
Dalam aksinya pelaku masuk dengan cara melompat tembok samping. Lalu keduanya menjebol asbes rumah untuk masuk ke rumah Kamil, kemudian langsung menggasak harta benda korban.
Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (12/12) lalu.
“Satu pelaku (Ari) diamankan saat sedang dugem di Diskotik LG,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ucok Nugraha Rambe, kepada wartawan, Selasa (15/12).
Menurutnya, polisi masih mengejar seorang tersangka lain berinisial B. Dari pencurian itu, pelaku menjual sebagian harta benda hasil curian untuk keperluan sehari dan foya foya ke diskotik.
“Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 700 ribu sisa dari penjualan barang curian,” kata Ucok.**Win





















































