PEKANBARU, SUARAPERSAD.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 memasuki babak baru. Tiga anggota dan mantan lembaga legislatif daerah tersebut akhirnya ditahan.
Salah satunya, Rismayeni, anggota DPRD Bengkalis dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau dan Pinggir. Saat jadi saksi untuk terdakwa Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, politisi perempuan ini sempat kelabakan saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terlepas soal itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada suarapersada.com, baru baru ini membenarkan adanya penahanan anggota dan mantan anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos Kabupaten Bengkalis 2012.
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 yang ditahan itu, yakni Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor. Mereka dijebloskan ke sel tahanan setlah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penahan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan, Kamis (3/12), dari siang hingga pukul 17.00 WIB. Dua dari ketiga tersangka kasus korupsi penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis ini kembali menjadi anggota dewan untuk yang kedua kalinya.
“Ketiganya kita tahan karena disangkakan terkait perkara dugaan penyelewengan bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus,’’ kata Guntur.
Sebelumnya, Polda Riau juga menahan mantan anggota DPRD Bengkalis, Purboyo dan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah terkait kasus yang sama.
Dengan ditahannya lima anggota legislatif daerah perode, berarti tinggal dua tersangka lain yang belum dijebloskan ke dalam jeruji besi. Kedua tersangka yang belum ditahan itu masing masing, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis dan Bupati Bengkalis non aktif Herliyan Saleh (HS).
“Untuk tersangka HS, kita masih melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya dan pengumpulan berkas sesuai arahan jaksa,” kata Kabid Humas Polda Riau.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penyelewengan bansos itu kini sudah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
Di dalam dakwaan Jamal Abdillah diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan kalau kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.
Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Rismayeni, Sanggam Marbun SH saat dimintai keterangannya, menyebutkan kliennya kini sifatnya hanya menunggu proses hukumnya. Saat ini berkasnya masih tahap P-19 (belum lengkap).
“Kita menunggu P-21 (berkas lengkap, Red). Kita menunggu persidangannya. Ya, kita buktikan saja nanti di persidangan,’’ ujarnya.
Sanggam menambahkan, pihaknya juga mempersiapkan materi termasuk menghadirkan seluruh saksi penerima bansos dari Pemkab Bengkalis 2012.
“Di situ nanti, pihaknya akan membuktikan, kliennya Rismayeni tidak menerima,” ujar Sanggam Marbun optimis.
Menurut Sanggam Marbun, dari seratusan proposal permohonan yang diajukan melalui Rismayeni tidak ada dirinya menerima uang setelah bansos itu dicairkan.
“Dari seluruh proposal yang diajukan (kelompok) masyarakat, itu murni tidak ada diterima (uang) oleh klien kami. Kalau itu diterima oleh pihak lain, klien kami tidak mengetahuinya,” pungkasnya. **(Deden Yamara)





















































