PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu (12/11), A Kirjauhari sebagai terdakwa tidak terlibat sendirian dalam perkara tersebut. “Kerjasama erat Djohar, terdakwa A Kirjauhari, Suparman dan Riki maka unsur delik Pasal 12 UU Tipikor dapat terwujud sempurna,” kata Iran Yudiandri, jaksa KPK, membacakan tuntutannya.
Nama-nama tersebut merupakan anggota DPRD Periode 2009-2014 kala itu. Nama pertama, saat itu menjabat sebagaiKetua DPRD Riau. Mereka menurut KPK telah menerima janji, dan barang untuk melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan mereka.
“Dengan menerima janji tersebut, Johar, Suparman, Terdakwa, dan Riki tidak melaksanakan tugas mereka membahas anggaran,” lanjut Pulung menjelaskan.
Dalam persidangan kemarin juga disebutkan oleh JPU KPK akan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru. JPU akan mengusulkan nama tersangka baru tersebut setelah sidang dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari selesai, atau vonis.
“Kita akan menyampaikan dulu ke pimpinan. Akan lakukan ekspose ke pimpina setelah putusan (Vonis,red),” tegas JPU, Pulung tapi enggan menyebutkan nama tersangka baru yang akan mereka ajukan tersebut.
Dalam sidang kemarin juga kembali disebut-sebut peranan Djohar Firdaus dan Suparman dalam pembahasan anggaran APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Peran tersebut juga termasuk permintaan keduanya untuk melepas baterai telepon seluler anggota rapat Banggar saat menggelar pertemuan tertutup di Ruang Komisi B kala itu.
Penjelasan Pulung tersebut diperkuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan. Di antara mereka adalah, Tony Hidayat, Zukri Misran, dan Gumpita. Kendati keterangan para saksi dibantah oleh Johar dan Suparman, KPK tetap menyimpulkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kalau fakta sidang menunjukkan seperti itu, ya kita juga harus fair juga,” tegas Pulung usai persidangan.
Terlepas soal itu, dalam perkara ini JPU menilai terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan dan tak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa selalu kooperatif selama menjalankan sidang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada, Rabu (2/12) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan, atau pledoi dari terdakwa Ahmad Kirjauhari.**(Deden Yamara)





















































