PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Tindakan nekat nyaris konyol dilakukan warga Pidie, Provinsi Aceh, Rahmat Hidayat (25). Pria ini nekat menyeludupkan 152 gram sabu sabu dari Malaysia ke Pekanbaru. Tapi, aksinya tercium dan digagalkan pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dari ekspose yang disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Elfi Harris kepada wartawan, Kamis (26/11) lalu. Kristal putih yang kemudian diketahui adaah Methamphetamine atau sabu sabu disimpan di dalam 4 buah alat kontrasepsi wanita. Rahmad lantas menelannya.
Ketika baru saja mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-433 dari Kuala Lumpur, Rabu (25/11), sekira pukul 10.30 WIB, pihak KPPBC Pekanbaru unit bandara sudah mencurigakan.
Saat melalui alat pemindai X-Ray, ada sesuatu yang disembunyikan penumpang pesawat Air Asia. Anehnya, ketika digeledah tidak ditemukan benda yang mencurigakan itu. Penasaran, sang penumpang lalu dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk dilakukan scan “rongent”.
Dari hasil rongent baru ketahuanada empat buah benda di dalam tubuhnya, persisnya di dekat alat pembuuuangan atau anus. Benda mencurigakan itu lalu dikeluarkan melalui “black door”. Benda yang dikeluarkan itu empat buah kapsul yang dibuat dari alat kontrasepsi wanita yang didalamnya berisi kristal bening narkotika golongan I, jenis Methamphetamine atau sabu sabu.
Menurut Elfi Harris, upaya penggagalan ini merupakan bentuk fungsi Dirjen Bea dan Cukai sebagai “community protector” untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Apalagi jika diasumsikan 1 gram sabu sabu dikonsumsi untuk 5 orang, berarti sekira 760 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
Rahmat Hidayat kepada penyidik KPPBC Pekanbaru mengaku, dirinya diminta menyelundupkan sabu sabu tersebut dari Malaysia ke Pekanbaru. Untuk jasanya itu, dia dihargai sebesar Rp8 juta. Tetapi kini bukannya uang yang dia dapat. Hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sudah menunggunya.
“Tersangka penyelundup sabu sabu seharga Rp 304 juta ini kini dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,’’ pungkas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.***(Deden Yamara)
.





















































