MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 400 juta dengan terlapor calon Walikota Sibolga, Memory Eva Ulina Panggabean (36), warga Sibolga, terus diintensifkan penyelidikannya oleh Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Poldasu. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (22/10).
“Untuk hari ini, penyidik memeriksa empat orang saksi, termasuk saksi korban bersama suaminya. Intinya, kami meminta Poldasu segera menangkap pelakunya,” ujar M Aswin D Lubis SH selaku kuasa hukum korban (pelapor-red) Chintya Dewi, kepada wartawan, di Mapoldasu.
Dijelaskannya, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah saksi korban Cinthya Dewi bersama suaminya Handoyo Basuki, Yeti Surbakti dan Juniati. Menurut dia, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengetahui kronologi terjadinya proses penitipan uang Rp 400 juta tersebut hingga digelapkan.
Mulanya, terang Aswin, pada 21 November 2014 lalu, Memori Panggabean bersama Yeti Surbakti mendatangi korban di kediamannya, berpura-pura hendak membeli tanah yang berada di sekitar Polres Sibolga. Pembicaraan mereka berlanjut pada esok harinya.
Namun, pada 22 November itu, Memori mengalihkan pembicaraan dengan mengajak korban bekerja sama dalam proyek pengadaan jilbab di Mabes Polri dengan nilai Rp 16 miliar.
“Jadi saya kira menawarkan proyek ini memang modus pelaku untuk menipu korban. Buktinya, pada pertemuan kedua itu sama sekali tidak menyinggung masalah tanah, tapi soal proyek,” sebut Aswin Lubis.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, Memori yang merupakan mantan anggota DPRD Sibolga itu langsung menandatangani kwitansi uang Rp 400 juta bermaterai Rp 6.000. Setelah itu, pelaku berangkat ke Jakarta dan meminta korban menyusulnya.
Karena terus didesak, korban berangkat ke Jakarta dan menyerahkan cek Nomor C 16-77011 Bank Sumut senilai Rp 400 juta atas nama suaminya Handoyo Basuki pada 26 Oktober 2014 lalu.
“Namun, ketika korban meminta untuk dipertemukan dengan orang Mabes Polri, pelaku mewakilkannya kepada seorang pria berperawakan tegap dan rambut cepak bernama Budi Tamba yang disebut orang dekat Direktur Logistik,” terang Aswin.
Setelah uang atas nama rekening Handoyo Basuki itu ditarik pelaku melalui orang suruhannya, Nadya Agusta, namun hingga September 2015 lalu proyek pengadaan jilbab di Mabes Polri itu tidak juga terealisasi.
Karena itu, korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Sumut, Terlapor disangka melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.**Win





















































