DUMAI, SUARAPERSADA.com – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg lebih, JPU Kejari Dumai menjatuhkan hukuman untuk 6 (enam) orang terdakwa dengan masing-masing PIDANA SEUMUR HIDUP.
Tuntutan ini dijatuhkan saat dua surat berkas terpisah untuk masing-masing terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hotma Tarulina SH, dihadapan majelis hakim dan masing-masing terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Kamis (11/9/2025).
Terdakwa 1 (satu) AR (32) warga Sumut, terdakwa dua CN (28) warga Langsa, Aceh dan terdakwa tiga AF (44) warga Sumut, menurut Jaksa Hotma Tarulina SH, perkara nomor : 195/Pid.Sus/2025/PN.Dum, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana menurut JPU yakni ketiga terdakwa “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Demikian tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) perkara nomor : 196/Pid.Sus/2025/PN.Dum, atas nama terdakwa 1 (satu), Mhd H (35) warga Pasaman Sumbar, terdakwa dua, DR (24), warga Kampar, Riau dan terdakwa tiga, DA (36) warga Pekanbaru, Riau, juga dijatuhi tuntutan sama masing-masing Pidana Seumur hidup.
Ancaman pidana yang menjerat para terdakwa sebagaimana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dilansir dari platform sipp PN Dumai, Jum’at (12/9/2025), pada bulan Januari 2025, di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai kasus ini bermula ke enam terdakwa saling keterkaitan terhadap peredaran narkotika jenis sabu 10 kg lebih yang dijemput dari Padang.
Menurut JPU dalam surat dakwaan, saat itu bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib, di Simpang Perwira, Jl. Soekarno Hatta, Kota Dumai, Provinsi Riau, Petugas Kepolisian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Mhd H, DR dan DA karena membawa narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada terdakwa AR.
Kemudian Petugas Kepolisian berlanjut melakukan control delivery terhadap penerima narkotika bb sabu tersebut.
Dari control delivery yang dilakukan
Petugas Kepolisian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tiga terdakwa lainnya menyepakati penjemputan sabu dari Padang setelah menyewa satu unit mobil merk Honda dengan Nomor Polisi BK 1479 APH.
Petugas Kepolisian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dan mengamankan para terdakwa.
Salah satu terdakwa diketahui isteri dari terdakwa lainnya juga dilakukan penangkapan di Elfi Homestay Pariaman diduga keterkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Penulis : Aston Tambunan























































