Pembangunan Lanjutan Jalan Lingkar Parit Kitang Dumai di Izinkan Setelah di Bebaskan Dari Zona Kawasan Hutan

0
64

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jalur jalan lingkar Parit Kitang Dumai dapat dilanjutkan pembangunannya setelah Menteri Kehutanan RI memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan yang membentang di jalur jalan Parit Kitang.

Hal ini diketahui setelah Walikota Dumai, H. Paisal SKM MARS, memaparkan soal izin dari menteri kehutanan saat dilakukan rapat pembahasan rencana pembangunan lanjutan jalan Parit Kitang di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam rapat yang dipimpin Walikota Dumai itu, diketahui bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah memberi “lampu hijau” penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan rencana pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.

Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengeksekusi langkah awal yang bisa dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan.

Diketahui sebelumnya, proses memperjuangkan pemanfaatan kawasan hutan guna pembangunan lanjutan jalan Parit Kitang telah dilakukan Pemerintah Kota Dumai guna mendapat kepastian perizinan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan lingkar akhirnya berbuah manis.

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2025 telah diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.

Sebelumnya pada bulan Mei 2025 lalu, Walikota Dumai, H Paisal bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid dan para kepala daerah se Provinsi Riau berkesempatan beraudiensi dengan MenHut Raja Juli Antoni.

Momen itu dimanfaatkan Walikota H Paisal untuk menyerahkan langsung usulan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang kepada Menteri Raja Juli Antoni.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Kepala Dispertaru Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP, Kepala Dinas PU, Riau Satrya Alamsyah, S.T, M.T, Kepala Dinas LH Agus Gunawan, S.Sos, M.Si, Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar, S.STP, M.IP, beserta jajaran Pemerintah Kota Dumai lainnya.

Walikota H Paisal pada kesempatan itu juga menginstruksikan seluruh jajaran yang bersangkutan agar segera mengeksekusi langkah awal pengerjaan sebagai bagian dari kebijakan percepatan. Termasuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar area Jalan Lingkar Parit Kitang.

“Kita tentu sangat bersyukur atas dikeluarkannya Keputusan Menhut RI tentang izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang. Oleh sebab itu, untuk OPD terkait kami minta agar segera mengeksekusi langkah awal dan sama sama berjuang agar kucuran dana baik APBN maupun APBD Provinsi Riau bisa berkontribusi dalam Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang ini,” papar H Paisal, sebagaimana dikutip dari kupasberita.com, Sabtu (13/9/2025).

Walikota mengingatkan semua jajaran wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menhut RI no. 476 tahun 2025 dan mengikuti semua aturan yang berlaku agar proses pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang bisa berjalan lancar.

“Tahap awal bangun komunikasi yang baik bersama masyarakat, terutama di area sekitar pembangunan Jalan Lingkar. Kita sama sama ingin Jalan Lingkar ini lekas selesai dan nantinya area padat pemukiman tidak dilintasi oleh kendaraan berat lagi,” ujar H Paisal.**

Editor : Tambunan

Tinggalkan Balasan