Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Dilimpahkan ke Kejari Dumai

0
1698

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Penyidik Polresta Dumai telah melakukan tahap II menyerahkan 4 (empat) tersangka berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi rehab gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Senin (7/7/2025).

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi rehab gedung Politeknik Kelautan dan perikanan ini, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan panjang dilakukan Penyidik Polresta Dumai hingga hari ini melakukan tahap II menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejari Dumai.

Empat tersangka yang dilimpahkan Penyidik Polresta Dumai kepada Kejari Dumai diantaranya berinisial DS, BH, SY dan MD ke empatnya diketahui tidak ada warga Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, SH, MH, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto SH, MH, melalui Kasubsi, Tabah Santoso SH MH, Kejaksaan Negeri Dumai membenarkan Kejari Dumai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi rehab gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dari Penyidik Polresta Dumai, siang tadi, Senin.

Tabah Santoso menjelaskan, dari empat tersangka diantaranya inisial BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rehab gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dari Kementerian Kelautan merupakan Warga DKI Jakarta.

Sementara tersangka DH merupakan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Koordinator/Penanggung jawab Kegiatan.

Sedangkan tersangka SY adalah selaku Penyedia yang berkontrak sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati dan MD merupakan pihak swasta yang memberikan modal ketiga tersangka merupakan warga Jakarta Selatan dan Makasar.

Disampaikan Tabah Santoso, Kejari Dumai menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polresta Dumai bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 375, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, siang tadi, Senin, sekitar pukul 10.00 Wib.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut adalah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Dalam siaran Pers yang diterima media ini, tersangka SY diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang telah menang dalam lelang dan berkontrak kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme proses yang sah.

Selanjutnya dilakukan serah terima pekerjaan pada saat pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen) dan melakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap pembayaran kegiatan per termin dan hasil pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.080.234.275,00 (enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Dijelaskan, atas perbuatannya para tersangka mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya jelas Tabah Santoso, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan alasan objektif dan subjektif melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bahwa untuk kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dengan cara melakukan penelusuran aset (Asset Tracing) terhadap aset-aset milik para tersangka untuk pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan Denda.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir bermula ketika gedung Terminal Agrobisnis di Jalan Wan Amir, Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, dijadikan menjadi sekolah Politeknik Kelautan dan Perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Memang, sejak gedung terminal agribisnis ini dibangun puluhan tahun silam tidak pernah difungsikan sebagaimana peruntukkannya sebagai sarana distribusi komoditas hasil pertanian untuk pasar domistik maupun ekspor.

Kemudian gedung agrobisnis ini beberapa tahun kemudian sempat dijadikan perkantoran Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kota Dumai. Namun berjalan tahun Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemko Dumai pindah kantor.

Dan setelah berjalan tahun, eks bangunan gedung agrobisnis yang dibangun menelan anggaran miliaran tersebut pun dirubah fungsi menjadi sekolah Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Untuk merubah fungsi menjadi sekolah politeknik kelautan dan perikanan maka terlebih dahulu dilakukan renovasi gedung untuk penyesuaian standar ruang belajar dan asrama peserta didik politeknik kelautan itu.

Sebagaimana tertuang di LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, anggaran yang terserap untuk proyek renovasi gedung agrobisnis dan bangunan wisma sebesar Rp 18 lebih berasal dari angaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui APBN tahun 2017 dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Sejati.

Namun dilihat kasat mata dari fisik gedung yang direnovasi dan asrama peserta didik yang dibangun pihak kontraktor pemenang seakan mengundang sorotan publik. Kenapa demikian karena renovasi fisik dan bangunan asrama terkesan tidak seimbang besaran dengan anggaran yang digelontorkan.**

Penulis : Tambunan

 

Tinggalkan Balasan