Penghulu Darussalam Sinaboi Rohil Jadi Pesakitan

0
571

DUMAI, SUARAPERSADA.com-Penghulu (Kepala Desa) Darussalam, Kec Sinaboi Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Ashari (44) duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan perambahan kawasan hutan di atas lahan HPH PT Diamon Timber yang lahannya berada di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Ashari yang merupakan warga Nerbit Kecil, Rt 011, Kelurahan Lubug Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ini dihadirkan ke PN Dumai oleh JPU, Lignauli Teresia Sirait SH, untuk mengikuti jalannya sidang. Sidang tersebut tampak tidak berlangsung lama, karena hanya mendengarkan eksepsi dari terdakwa saja yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Susi Laningtia SH, atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya.

Dalam penggalan eksepsi yang dibaca Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ashari tersebut, Susi Laningtia SH di hadapan hakim majelis yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif SH, Mhum, menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas dan kabur. Bahkan dalam dakwaan JPU, lokasi kawasan hutan yang dituduhkan dirambah oleh terdakwa juga tidak jelas lokasinya.

Semetara itu, JPU Lignauli Sirait SH, menanggapi eksepsi dari pengacara terdakwa menyebut, bahwa dia menolak eksepsi PH Susi Laningtia SH.

Sebelum hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif yang juga wakil ketua PN Dumai itu mengakhiri acara sidang, Lignauli Sirait kepada hakim majelis mengatakan, tetap pada dakwaannya semula.

Hakim ketua, Isnurul dalam gelar sidang kasus perambahan hutan tersebut, dibantu dengan dua hakim anggota, di antaranya Hakim M. Sacral Ritonga SH dan Hakim Adiswarna Chainur P. SH.CN.MHum, dengan dibantu Panitera Pembantu (PP), Abbas SH.

Sidang perkara yang menjerat Penghulu Darussalam ini, tampak menarik perhatian sejumlah pengunjung maupun awak media di Kota Dumai. Selain keluarga maupun kerabat terdakwa mengikuti jalannya sidang, sejumlah awak media, baik Surat Kabar lokal, mingguan, Online maupun media Elektronik, tampak antusias meliput sidang tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal, 50 ayat (3) huruf (a&b), Jo Pasal 78 ayat (2), Undang-undang Ri nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan.***(Tambunan)

Tinggalkan Balasan