DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan buah Mangga ilegal eks seludupan sebanyak 23.290 kg setara harga Rp 445.146.416.
Acara pemusnahan dilakukan di halaman belakang gudang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, berlangsung sore tadi, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai (BC) itu tampak melibatkan unsur kesatuan dan institusi terkait baik dari Kejaksaan Tinggi Riau, TNI AL, TNI AD, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Karantina Hewan dan Tumbuhan serta institusi negara dan lembaga lainnya.
Dirangkum dari keterangan tertulis BC Dumai kepada media usai acara pemusnahan, buah mangga asal Malaysia merupakan hasil penindakan eks seludupan oleh Kapal kayu KM Ariya Saputra.
Tim gabungan Patroli BC pada menindak kapal pengangkut barang ilegal pada Selasa, 13 Mei 2025 saat kapal berada di zona perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Penindakan dilakukan atas hasil informasi diterima intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara illegal dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM Ariya Saputra.
Atas informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 segera bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut.
Setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM. Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim
gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 22.00
WIB.
Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Ariya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa Buah Mangga Susu Gold asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah kemudian kapal tersebut digiring menuju dermaga pelabuhan Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal, petugas tim gabungan patroli BC didapati buah mangga illegal yang akan
diselundupkan dalam 1.196 buah keranjang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 445.146.416 dan potensi kerugian negara sebesar Rp135.925.696.
Atas penindakan terhadap kapal pengangkut buah mangga tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal tersebut maka kapal beserta barang (mangga) diamankan demikian terhadap nahkoda kapal beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap kru kapal maka ditetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M yang diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, terhadap barang bukti berupa mangga ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dikubur atau ditimbun di halaman belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai disaksikan oleh seluruh tamu undangan dan sejumlah insan pers.
Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
Selain itu, penindakan tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean.
Oleh karenanya Bea Cukai Riau mengatakan akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang
secara akurat, tanggap, dan profesional.**
Editor : Tambunan





















































