DUMAI, SUARAPERSADA.com-Siti Azizah (40), warga Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sudah dua tahun lebih statusnya menyandang “gelar” tersangka kasus dugaan penggelapan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medangkapai, Kota Dumai. Namun hingga kini, berkas perkara tersangka belum kunjung juga diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Siti Azizah (40), ditetapkan sebagai tersangka adalah sejak Mei 2013 yang lalu, saat itu Polsek Medangkampai dijabat oleh Kapolsek AKP Sitanggang. Siti Azizah terjerat hukum dan ditetapkan tersangka, adalah terkait kasus penjualan lahan kosong untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 700 hektaredi Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolsek Medangkampai yang saat ini dijabat AKP. A. Pardosi, ketika suatu pertemuan di Mapolres Dumai baru-baru ini dengan suarapersada.com, mengakui bahwa pihaknya masih terus menangani kasus tersebut. Saat ini, kata Pardosi, penyidik masih sedang mengupayakan petunjuk dari Jaksa.
Menurut Pardosi lagi, berkas perkara tersangka kata Pardosi sebelumnya sudah pernah diserahkan ke Jaksa, namun berkas dimaksud dikembalikan oleh JPU dan masih P 19. “Ada beberapa petunjuk Jaksa untuk dilengkapi dan disempurnakan penyidik. Petunjuk JPU ini yang sedang kita upayakan,” ungkap Pardosi.
Diakui Pardosi, bahwa perkara dimaksud katanya bukan hanya beban penyidik maupun beban dia sebagai Kapolsek. Namun kata Pardosi adalah merupakan beban satuan Polres Dumai, karena itu katanya akan tetap ditindaklanjuti.
“Perkembangan perkara tersebut tetap kita laporkan ke Kapolres maupun ke Wasrik, karena perkara itu merupakan beban satuan. Jadi perkarara itu akan lanjut. Tinggal melengkapi petunjuk Jaksa saja,” jelas Pardosi mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Siti Azizah, adalah merupakan isteri Chua Ching Heng alias Achua. Chua Ching Heng merupakan Warga Negara Malaysia namun keluarga ini diketahui tinggal di daerah Tanjung Kapal, pulau Rupat Bengkalis, dengan mengantongi paspor Achua adalah izin tinggal terbatas (Kitas) per satu tahun.
Suatu ketika, Achua membentuk kelompok tani dengan sejumlah warga di Guntung dan Pulau Rupat Bengkalis. Kelompok Tani ini sudah memiliki tanah sekitar 700 hektare didaerah Guntung Kecamatan Medangkapai.
Panjul salah seorang kelompok tani itu kepada awak media ini sebelumnya mengakui, bahwa surat tanah mereka, seluruh kelompok tani itu disuruh Achua agar dikumpulkan dan diberikan kepada Achua untuk disimpan. Lantas mereka pun (warga kelompok tani-red) memberikan surat tanah mereka masing-masing kepada Achua.
Berjalan waktu beberapa bulan kemudian, para kelompok tani dimaksud dapat kabar kalau lahan mereka per dua hektar itu sudah dijual oleh Siti Azizah isteri Achua, dengan bermodalkan surat kuasa menjual dari para warga kelompok tani itu.
Lahan dimaksud disebut-sebut sebahagian dijual kepada Haji Amran, Warga Pekanbaru Riau. Lahan tersebut dijadikan perkebunan Kelapa Sawit oleh H. Amran. Dan kini dikabarkan, kelapa sawit milik H. Amran tersebut katanya sudah berbuah.
Sementara itu, merasa tidak ada memberikan surat kuasa menjual kepada Siti Azizah, apalagi tidak ada membubuhkan tandatangan untuk surat kuasa yang dipakai Siti Azizah, maka Panjul Cs (kelompok tani itu-red), pun membuat pelaporan ke Polsek Medangkapai, dengan nomor surat pelapora ; LP/06/III/2013/RIAU/RES-DMI/SEK M.K, tanggal 4 Maret 2013.
Panjul Cs kepada media saat mereka usai dimintai keterangan di Mapolsek Medangkapai saat itu mengatakan, bahwa otak pelaku penjualan lahan mereka adalah Achua. Sementara isterinya Siti Azizah meurut mereka (Panjul Cs/pelapor-red), katanya hanya diperalat saja. Karena itu, mereka meminta agar Achua turut juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, karena surat tanah mereka, saat itu diserahkan kepada Achua.
Dalam perkara ini, tersangka Siti Azizah dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan penggelapan, sebagaimana dalam pasal 263 Jo Pasal 372 KUH Pidana.***(Tambunan)




















































