DUMAI, SUARAPERSADA.com-Aktivitas galian C di tiga tempat daerah Bukit Nenas, masing masing di RT 21, 22 dan RT 23, Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai kian marak. Aktivitas tersebut diduga dikerjakan tiga perusahaan besar salah satunya perusahaan BUMN, PT Nindya Karya – PT Rimbo Paraduan.
Banyak pihak menduga, langgengnya ketiga perusahaan itu melakukan galian C walau tidak mengantongi izin, dituding tidak lepas karena ada pihak-pihak atau oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai “main mata” dengan para perusahaan tersebut.
Buktinya, walau sebelumnya, kegiatan galian C tersebut sudah diperintahkan stop oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Dumai dan Camat Bukit Kapur, Syamsir, termasuk Lurah Kayu Kapur, yang juga turun ke lokasi galian C untuk menyetop kegiatan karena tidak memiliki izin.
Namun pengerukan tanah timbun besar-besaran oleh ketiga perusahaan dimaksud, sudah kembali melakukan galian itu dan tidak ada tampak lagi larangan dari pihak Satpol PP maupun dari Camat Bukit Kapur, Syamsir.
Hingga berita ini kembali dilansir, suarapersada.com belum mendapat keterangan resmi soal tidak dilarangnya lagi kegiatan galian C itu. Kakan Satpol PP Pemko Dumai, Noviar, Nst, maupun Camat Bukit Kapur, Syamsir, belum dapat dihubungi suarapersada.com.
Ditemui terpisah, Asisten I Pemko Dumai, Dermawan diminta tanggapannya soal galian C ilegal di Bukit kapur yang sedang dilakukan tiga perusahaan besar, Dermawan menyebut Pemko Dumai tidak bisa melarangnya dan jangan salah-salah mengambil tindakan.
Alasan Dermawan, bahwa lokasi galian C status daerah saat itu sempat menjadi sengketa perbatasan antara Kota Dumai dan Bengkalis. Sebelumnya sudah dilakukan perjanjian antara Dumai dan Bengkalis. Jadi permasalahan itu, menurut Dermawan, dahulu sudah diserahkan ke Pemerintahan Provinsi Riau.
“Menurut tata nota kesepakatan Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Bengkalis tahun 2008, bahwa wilayah Rt, 21, 22 dan 23, masuk ke wilayah Bengkalis,” ujar Dermawan beralasan.
Akan tetapi berbeda dengan pengakuan Camat Bukit Kapur, Syamsir maupun Luruh Kelurahan Kayu Kapur Kota Dumai. Kepada suarapersada.com, saat mereka turun kelokasi galian C itu mengakui, bahwa wilayah RT 21, 22 dan RT 23 disebut masih masuk wilayah Kota Dumai.
Demikian dengan pengakuan warga yang tinggal di daerah itu, bahwa mereka masuk daerah Dumai dan memiliki KTP Dumai. Disinggung tentang pengakuan warga yang menyebut status dan KTP mereka adalah KTP Dumai, Dermawan menyebut terkait masalah KTP dan administrasi lainnya tetap dilayani Pemko Dumai.***(Tambunan)





















































