Didampingi Kuasa Hukum, Kades Serapuh Asli Tanjung Pura Laporkan Warga Yang Menyegel Kantor Desa Ke Polres Langkat

0
369

LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Tindakan yang dilakukan beberapa orang warga desa Serapuh Asli dalam Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib berujung keranah Hukum.

Kronologis penyegelan kantor desa oleh warga dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang di bawa warga. Kemudian memasang kayu sebagai plang pintu masuk kantor desa Serapuh Asli.

Salah satu kertas yang tertempel bertulisan ” Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari bupati Langkat”.

Menurut Kades inisial NH, pada malam penyegelan itu, saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga tersebut, jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa, hal itu sah-sah saja dan merupakan hak warga untuk menyampaikan aspirasinya, ungkap NH.

Dikatakan NH, menyampaikan aspirasi itu harusnya  dilakukan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum. Jangan dilakukan dengan cara anarkis, sebab semua perbuatan atau tindakan pasti ada pertanggungjawaban atau konsekwensi hukum nya, ucap NH didampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL.Adv
kepada wartawan  saat ditemui di Polres Langkat, Jumat (26/04/2024).

Lebih lanjut kades NH mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga tersebut akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. Namun pada hari Jum’at (26/04) pagi pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan ” baru saja saya mendampingi klien kami inisial NH yang sebagai kepala Desa Serapuh Asli untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas terjadinya Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh beberapa orang warga masyarakat Desa Serapuh Asli.

Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 26 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku kepala desa. Tujuannya  bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tersebut tidak terulang kembali, jelas Dimas

Dalam penyampaian aspirasi, tidak harus dengan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri. Artinya, dalam tindakan yang dilakukan beberapa orang warga Separuh Asli, dalam tindakan penyegelan kantor desa, klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.
Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum pengguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa, terkait tindak pidana Undang-undang ITE, tandasnya.

Mas’ud, SH, MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 4.500,00.  Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU, ungkap Dimas.

Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini sesegera mungkin diproses oleh tim penyidik Polres Langkat, sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. (Basar Simatupang).

Tinggalkan Balasan