MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kejari Medan mengembalikan berkas perkara kasus ijazah palsu milik nama tersangka Marsaid Yusnar ke Sat Reskrim Polresta Medan. Pengembalian tersebut dilakukan, karena dalam berkas tersebut dianggap masih ada yang harus dipenuhi penyidik untuk berkas dinyatakan lengkap (P-21).
“Setelah diteliti, Jaksa penuntut umum menganggap perlu dilengkapi. Oleh sebab itu, kita kembalikan lagi untuk dilengkapi. Dikembalikan 14 Juli 2015 lalu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik kepada wartawan.
Dikatakan Taufik, pengembalian berkas tersebut dilakukan pada 14 Juli lalu. Dia menuturkan, pihaknya mendorong agar berkasnya cepat dilengkapi, sehingga dapat memprosesnya untuk menyusun surat dakwaan. kemudian, dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.
“Nantinya setelah P21, lengkap lalu segera kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, 27 Mei lalu. Marsaid yang mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat ini sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran universitas yang tak berizin ini.
Ada ribuan ijazah palsu yang sudah ia jual dengan harga Rp 10 juta – Rp 40 juta per lembar. Soal jenis jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan. Warga Jalan Mesjid Taufik Medan/Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari Blok B No 1 D, Delitua Deliserdang ini ditangkap di salah satu kantor di Jalan Gatot Subroto No 279, Medan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mesin cetak, puluhan ijazah S2 palsu, transkip nilai palsu, serta uang hasil transaksi ijazah palsu Rp 15 juta, brosur perkuliahan dan blangko ijazah S1 dan S2 yang masih kosong di 4 TKP berbeda di antaranya di rumah tersangka.
Dalam penyidikan ini, pihak penyidik menyatakan tersangka sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah palsu sejak universitas itu mulai beroperasi pada 2003.**Win


















































