Laporan Dugaan Perambahan Hutan Dinilai “Jalan Ditempat,”  Ketua LSM REAKSI Akan Laporkan Ke Kompolnas Dan Ombudsmen Sumut

0
78

SUMUT, SUARAPERSADA.com-
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Anti Korupsi (REAKSI), Ramly mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam menangani laporannya No. 20/PK/DPP/REAKSi/VIII/2023, tanggal 07 Agustus 2023, terkait dugaan Perambahan hutan di desa Kwala Gebang, kecamatan Gebang, kabupaten Langkat oleh oknum pengusaha inisial H dan I.

Padahal para saksi sudah dipanggil penyidik Poldasu untuk dimintai keterangan seputar adanya dugaan perambahan hutan di desa Kwala Gebang, kecamatan Gebang, kabupaten Langkat. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut penanganan kasus tersebut oleh Polda Sumut, sebut Ramly kepada media ini, Selasa (5/03/2024).

Dikatakan Ramly, praktek perambahan di desa Kwala Gebang  tersebut telah dilarang keras oleh masyarakat desa Kwala Gebang dengan membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan di wilayah nya, sebut nya.

“Kami akan membuat pengaduan ke KOMPOLNAS dan Ombudsmen Sumut atas lambatnya penanganan laporan masyarakat oleh Polda Sumut,” ungkap Ramly.

Saya sebagai pelapor dan ketua umum LSM REAKSI sudah di panggil oleh penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan pada tanggal 18 September 2023. Dalam pemanggilan saya sebagai pelapor, penyidik bertanya tentang kronologis dari dugaan perambahan hutan yang dilakukan H dan I, saya jelaskan sesuai fakta, ujarnya.

Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Asnawi dan Abdullah Aran sebagai saksi pada tanggal 09 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini kami dari LSM dan masyarakat desa Kwala Gebang masih menunggu proses hukum selanjutnya, karena perambahan itu masih terus berlanjut sampai sekarang, ungkap Ramly.

Sementara Pihak Polda Sumut yang dikonfirmasi awak media ini terkait statement Ketua LSM REAKSI tersebut, hingga berita ini dilansir belum membuahkan hasil. (Basar.S)

Tinggalkan Balasan