Terdakwa Penganiayaan Sekuriti Johor City Divonis Ringan

0
442

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Keluarga korban keberatan dengan vonis ringan yang diterima Daris Sitepu cs, terdakwa penganiayaan nyaris menewaskan Hendara Bungsu Sormin, sekuriti Johor City Medan.

Mejelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketahui Mirdin Alamsyah hanya memonis terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Amar putusan itu dinilai janggal.

“Kami merasa adanya kejanggalan dan ketidak profesionalan serta ketidak adilan dalam penetapan putusan. Majelis Hakim kurang mengacuhkan keterangan saksi dan alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan. Dan vonis tersebut sangat mengecewakan kami,” kata Budi Sormin alias Busor, abang kandung korban, didampingi Sekretaris LSM Perak Haryono Sitorus kepada wartawan, Rabu (24/5).

Menurut Haryono, perbuatan terdakwa bersama teman-temannya berencana dan menjurus ke arah pembunuhan berencana. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD H Adam Malik Medan selama beberapa hari.

“Kami juga telah menyurati Ketua PN Medan, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Menkum HAM, Presiden, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk meninjau ulang keputusan Mejelis hakim yang telah memberi hukuman ringan terhadap para terdakwa,” katanya.

Di tempat terpisah, Chandra Saragih SH pengurus LSM LP2TRI menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra SH terlalu rendah, yakni 1 tahun 6 bulan dengan pasal yang digunakan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

“Jika kita melihat hukuman pada pasal-pasal yang dituntut terhadap terdakwa, minimal hukuman 5 tahun. Karenanya, kami menduga adanya unsur yang tak lazim, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk mempermainkan hukum dalam kasus tersebut,” terangnya.

Sebelumnya pada Kamis, 25 Desember 2014, pukul 22.00 WIB, Daris Sitepu cs menyerang Hendra Bungsu Sormin yang bekerja sebagai satpam Perumahan Johor City dengan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Jalan Luku I, Lingkungan V, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor ini mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya. Dalam kondisi kritis, korban terpaksa dirawat di ruang ICU RSU H. Adam Malik Medan.***(Win)

Tinggalkan Balasan