HUMBAHAS, SUARAPERSADA.com – Agar terhindar dari pelanggaran hukum dan terjerat dalam tindak pidana korupsi, Desa Marpadan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengadakan kegiatan pembekalan hukum dan pemahaman Undang-Undang, Jum’at (23/6/2023) lalu.
Kegiatan yang bertajuk Pelatihan, Penyuluhan, Sosialisasi kepada Masyarakat dibidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat serta Kelembagaan Desa yang
di selenggarakan di Kantor desa Marpadan ini, dibuka secara resmi oleh Ketua BPD, Nahampun dan Kades Marpadan Wansitor Sihotang dengan menghadirkan beberapa narasumber seperti Camat Tarabintang (Serinaya Tinambunan S.Sos), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak ( PMDP2A) Humbahas (Herman Efendi Damanik), Polres Humbahas (Aipda Riccardo H Sibarani) dan dari Kejari Humbahas (Fadland Peranginangin, SH).
Camat Tarabintang, Serinaya Tinambunan S.Sos dalam pemaparannya menjelaskan perlunya pemahaman tentang, Pengelolaan dan Perencanaan Keuangan Desa sesuai dengan UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya tentang Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia NO 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan NO 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Humbang Hasundutan NO 10 Tahun 2023 tentang perubahan Perbup No 3 tahun 2023 tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya narasumber dari DPMDP2A Humbahas memaparkan tentang UU NO 6/2014 tentang Desa, PP NO 43/2014 jo PP 47 / 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU NO 6/2014 serta PP NO 60/2014 jo PP 22/2015 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN.
Sementara Narsum dari institusi Kepolisian memaparkan tentang Mengenal Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya yaitu meliputi tujuh (7) kelompok tindak pidana korupsi yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Gratifikasi. Ditutup dengan 9 Nilai Integritas yang dirumuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan terakhir narasumber dari Kejari Humbahas, Fadland Peranginangin, SH, menjelaskan tetang Kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU NO 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU NO 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Memaparkan Kewenangan Kejaksaan Berdasarkan Pasal 30 ayat 1,2 dan3, Pasal 30 A, 30 B, dan 30 C.
Kepada media ini, Wansitor Sihotang menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar kelembagaan yang ada di desa Marpadan memahami dan mengerti hukum dan Undang- undang yang berlaku di Negara RI termasuk saya sendiri selaku Kepala desa serta bawahan saya, terang nya.
Adapun anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari Dana Desa yang tertera pada APBDes tahun Anggaran 2023.” Saya berharap agar gang dipaparkan oleh para narasumber dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus dapat meningkatkan sumber Daya Manusia (SDM ) masyarakat luas,” ucap nya.
Di tempat terpisah, Camat Tarabintang, Serinaya Tinambunan S.Sos menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Humbahas. Karena pemahaman tentang hukum dan undang undang sangat penting bagi masyarakat, terang nya.
Karena dengan telah memahami hukum dan perundang undangan, maka masyarakat tidak berpandangan negatif terhadap kinerja Pemerintah terutama para pengguna anggaran. Karena seluruh kegiatan yang dilakukan tentu sudah mempunyai aturan, terang Seniraya.
Artinya, masyarakat tidak cepat berburuk sangka dan menebar fitnah kepada kinerja aparatur pemerintah, contoh nya Pemerintah desa, papar nya.
Ia berharal, dengan pembekalan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat sebagai kontrol sosial untuk memonitor dan mengawasi pembangunan, tutup Camat Tarabintang ini.**(John)

















































