Abob Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

0
330

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya memvonis Achmad Machbub alias Abob, terdakwa utama korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelewengan penjualan bahan bakar minyak (BBM), 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Kamis (18/6) malam. Ditambahkan majelis hakim, jika uang tersebut tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan penjara. Untuk hal uang pengganti ini, majelis hakim tidak membebankan Abob membayarnya, karena hakim berpendapat Achmad Macbub alias Abob tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Pertimbangan lain yang meringankan hukuman terhadap Abob, karena Majelis Hakim menilai Abob bukanlah aktor utama dalam kasus penyelewengan penjualan bahan BBM di perairan Dumai. Abob, menurut hakim hanya orang yang membantu bisnis ilegal Antonius Manulang, seorang anggota TNI-AL aktif di Dumai.

“Menyatakan terdakwa Achmad Machbub turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Pudjoharsoyo.

Hukuman yang diterima Abob ini sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan pengusaha Abob ini membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp67 miliar, subsidair 8 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, Abob melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal serupa juga dinyatakan JPU Abdul Faried dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Seperti diberitakan, Abob didakwa melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina ke kapal milik Abob. Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.

Praktek TPPU ini terungkap setelah pihak Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan senilai Rp1,3 triliun ke sejumlah rekening bank milik terdakwa terdakwa Niwen Khoriyah, yang tak lain adalah adik kandung terdakwa Abob. Uang sebanyak itu oleh penyidik diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013.***

Tinggalkan Balasan