Kesbangpolinmas Minta SKPD tidak Layani LSM yang tidak Terdaftar

0
520

BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – Sebagai pintu masuk organisasi, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Lindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rohil terus berusaha memantau masuknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke wilayah Rohil baik untuk kepentingan mencari data maupun menyelenggarakan kegiatan.

“LSM adalah salah satu mitra pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Keberadaan LSM selama ini cukup baik dan telah berpartisipasi mendaftarkan LSM nya ke Kesbangpolinmas. Namun, tidak tertutup kemungkinan masih banyak LSM yang izinnya telah kadaluarsa dan tidak terdaftar di kesbangpolinmas Rohil,” kata Kepala Kesbangpolinmas Rohil Drs Suandi kepada media ini, Kamis (18/6) di Bagansiapiapi.

Saat ini LSM dan Ormas yang terdaftar di Kesbangpolinmas Rohil sebanyak 90 LSM dan Ormas. Bagi LSM yang masa izinnya sudah kadaluarsa dan belum terdaftar supaya untuk memperpanjang izinnya serta mendaftar di Kesbangpolinmas, hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan LSM dan Ormas.

Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk tidak melayani LSM maupun Ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpolinmas. “Kita akan kirimkan nama-nama LSM yang terdaftar di Kesbangpolinmas di tiap-tiap SKPD yang ada,” ucap Kepala Dinas.

Untuk membatasi akses LSM yang tidak terdaftar di jajaran SKPD Pemkab Rohil, Kesbangpol akan mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai LSM yang terdaftar sebagai acuan SKPD dalam menerima LSM.

“Apabila ada LSM yang mau berurusan dan ternyata tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, maka SKPD berhak dan wajib untuk menolak maksud kedatangannya,” tutur Suandi.

“Selain itu, LSM maupun Ormas juga harus mampu memberikan sumbangsi kepada masyarakat. Jangan hanya semata mengoreksi kerja pemerintah saja, Namun, harus mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat, melakukan kegiatan sosial dengan merangkul instansi terkait,” pungkas Suandi.**jarmain

Tinggalkan Balasan