Kejati Riau Ikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Minimalisasi Terjadinya Pungli pada PPDB

0
25

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr.Supardi  diwakili oleh Kepala Seksi Ideologi, Politik, Keamanan dan Pertahanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Edi Monang Samosir, S.H., M.H dan Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan, S.H., M.H menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Minimalisasi Terjadinya Pungutan Liar (Pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Sekolah Provinsi Riau.Bertempat di Sultan Ballroom Hotel Mutiara Merdeka, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (19/5/2023).

Kegiatan yang secara resmi dibuka Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Provinsi Riau Kombes Pol Hermansyah, S.H., S.Ik, M.H tersebut dihadiri  Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Hendriawan, S.E, AK, MM, CA, CRMP, , Wakil Ketua III Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Provinsi Riau, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Pejabat Eselon III, IV, dan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta seluruh anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan para Kepala Sekolah di Provinsi Riau.

Kombes Pol Hermansyah, S.H., S.Ik, M.H. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Minimalisasi Terjadinya Pungutan Liar (Pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Sekolah Provinsi Riau merupakan suatu kegiatan upaya pencegahan pungutan liar yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Provinsi Riau. Mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Sekolah Provinsi Riau.

Tentunya, hal ini agar menjadi perhatian kita bersama agar nantinya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada laporan dari masyarakat mengenai Pungutan Liar,tegasnya.

Sementara Wakil Ketua III Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Provinsi Riau yakni Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S.Sos, M.H., M.Si (Han) yang diwakili oleh Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan, S.H., M.H menyampaikan, bahwa pungutan liar merupakan suatu tindakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Dalam waktu dekat ini, Sekolah Sekolah di Provinsi Riau akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termasuk dalam program pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

Tentunya, kami berharap dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti Tim Satgas Saber Pungli tidak menerima laporan laporan dari masyarakat terkait dengan praktek pungutan liar (pungli),ucapnya.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Minimalisasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Sekolah Provinsi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Sumber :Kasi Penkum Kejati Riau
Editor    : Jani Simbolon

Tinggalkan Balasan