“Diragukan” Delapan Tahun Berturut-Turut Terima Opini WTP, Masyarakat Bengkalis Minta KPK Selidiki Hasil Penilaian BPK RI

0
260

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- Masyarakat Bengkalis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang disematkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Riau terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis selama delapan tahun berturut-turut.

Harapan masyarakat itu muncul setelah satu orang Pegawai BPK RI perwakilan Riau inisial MFA ditetapkan menjadi tersangka dan 8 orang lain nya dicegah keluar Negeri oleh KPK.

Sebagaimana disampaikan jubir KPK, Ali Fikri, cegah keluar negeri kedelapan orang pegawai BPK tersebut diajukan oleh KPK ke Dirjen Imigrasi sejak tanggal 10 mei 2023 s/d  enam bulan kedepanya menyangkut kasus dugaan Topikor oleh Bupati Meranti, M.Adil dkk.

Seiring KPK Melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap pegawai BPK yang sudah berstatus tersangka maupun cegah keluar Negeri menyangkut dengan dugaan jual beli label  WTP  atas audit APBD Meranti, yang terkena OTT,  disebut-sebut oleh sejumlah  ASN  Bengkalis adalah oknum auditor BPK RI Perwakilan Riau yang juga mengaudit APBD Kabupaten Bengkalis,  boleh dikatakan tidak  pernah absen memperoleh status WTP dari BPK.

Oleh karena itu sangat diharapkan KPK agar melakukan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum BPK tersebut sampai dengan  menyangkut hasil audit APBD Bengkalis selama delapan tahun itu.

Kecuriagan kuat masyarakat Bengkalis cukup beralasan , sehingga  dapat menjadi dasar pertimbangan bagi KPK untuk  tidak  mengabaikan masukan masyarakat tersebut.

Beberapa fakta kejanggalan yang dinilai  masyarakat tidak masuk akal atas perolehan WTP,  seperti  contoh hasil audit BPK  tahun 2017, dimana Bengkalis mendapat penilaian WTP dari BPK, sedangkan tahun 2017 terdapat catatan hitam yang membuat 136 Desa se-Kabupaten Bengkalis, mulai kepala Desa, perangkat Desa, BPD, RW, RT Pengurus PAUD, MDA, Pengurus Musollah, Masjid maupun bantuan sosial lainya harus menangis, oleh karena Alokasi Dana Desa ( ADD) yang merupakan hak kebutuhan hidup mereka atau kebutuhan hajad orang ramai. Perolehan dana perimbangan antara pusat dan daerah, antara  Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan 136 pemerintah Desa, untuk anggaran tiga bulan yaitu mulai Oktober, November Desember 2017 senilai Rp 65.386.230.023, sesuai apa yang  tertuang dalam Perbup no 98 tahun 2017 tentang Perobahan  kedua atas Perbup  no 5 tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa  Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran  2017, tidak terselesaikan oleh Pemeritah Kabupaten Bengkalis Ke pemerintah desa sampai saat ini.

Alasan klasik yang diberikan oleh Pemkab Bengkalis, terjadinya tunda bayar oleh Pemerintah Pusat ke Daerah untuk tirulan ke IV.

Namun jika dilihat dari buku Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bengkalis tahun 2017 halaman 70, tabel 3.1 Realisasi Anggaran Pendapatan Kabupaten Bengkalis tahun 2017 jumlah pendapatan transfer Daerah dari Pemerintah Pusat untuk dana Primbangan,  Target senilai Rp 3.536.299.543.250.34, Realisasi nya Rp 2.909.490.189.881,00. Berdasarakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa perolehan pendapatan desa dari perolehan dana perimbangan  anatara pusat dan Daerah dan antara daerah dan desa untuk sumber dana ADD paling kecil sepuluh persen dari perolehan dana perimbangan  diluar DAK.

Sesungguh jumlah perolehan dana Perimbangan antara Pusat dan Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2017 sesuai yang tertuanga dalam LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2017 yaitu  realisasinya   senilai Rp 2.909.490.189.881,00,setalah dipotong  Dana Alokasi Khusus (DAK)  senilai Rp 51.401.903.000.,00 sudah terialisasi, murni dana perimbangan untuk dibagi  ke desa paling sedikit yaitu 10% dari  Rp 2.858.088.286.881, sepatunya untuk pembagaian perolehan dana ADD Pemerintah Desa sekabupaten bengkalis total nya senilai Rp 285.808.826.881, namun fakta yang terjadi, oleh Pemkab Bengkalis disalurkan ke pemerintah desa hanya senilai Rp 178.558.039.066 sementara sisanya nya sebanyak Rp 107.250.787.815  bukan Rp 65 Miliyar sebagaimana disebut-sebut tunda bayar. Dari angka yang diperhitungan semuanya  sudah terialisasi bukan dalam bentuk target.

Jumlah yang tertuang dalam LPJ Bupati bengkalis tahun 2017, dengan  yang  tertuang dalam Perbup 78 tahun 2017  senilai Rp 65.386.230.023 jauh bedanya.

Hitungan angka sepuluh persen paling kecil  perolehan desa dari pembagian dana Perimbangan  wajib nya senilai Rp 285.808.826.881 sudah nyata-nyata terialisasi dalam LKPJ Bupati tahun 2017, lantas pertanyaannya   kemana rimba uang senilsi Rp  107.250.787.815 yang sudah terialisasi dan bukan dalam bentuk target, karena hal itu tertuang dalam LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2017. Namun BPK RI  memberikan WTP pada tahun 2017.

Kejanggalan lainya, hasil audit BPK, disebutkan seluruh desa di Bengkalis  memperoleh pengalokasian anggaran dana ADD senilai Rp 243.944.239.077,00, sementara yang terialisasi hanya senilai Rp 178.556.039.066,00 atau setara 73,20%. Bagaima mungkin bisa terjadi perbedaan keterangan antara penjelasan tentang pengalokasi dana ADD versi hasil audit BPK dengan catatan pengalokasi ADD yang tertuang dalam LKP Bupati Bengkalis.

Begitu juga dengan Tunda Bayar ADD tahun 2017, dimana kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Drs.Yuhelmi melayangkan surat kepada seluruh ketua BPD sekabupaten Bengkalis dengan Surat nomor : 412.2/DPMPD-Pemdes/0752 tanggal 31 Desember 2019,  dimana pada poin 5 surat tersebut  menyatakan bahwa ” Berkenaan dengan angka 3 dan angka 4 diatas, menerangkan bahwa tunda bayar tahap IV ( empat) tahun 2017 sudah tersalurkan pada tahap IV ( empat) tahun 2019 dan menjadi pendapatan dan belanja tahun berjalan”  pada kenyataanya dana tunda bayar ADD 2017 sama sekali tidak  di terima oleh Pemerintah Desa sampai saat ini.

Terkait dugaan penyalah gunaan dana ADD  tahun 2017 tersebut, LSM BASMI
telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Namun tidak ditanggapi. Selanjutnya, Arianto Ketua LSM Basmi melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, oleh kejaksaan Agung pengusutan kasus tersebut dilimpahkan ke Kajati Riau, ungkap  aktifis tersebut kesal.

Selanjutnya, melalui surat panggilan Kejati Riau yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Tri Joko, S.H,MH yang  bersifat rahasia,  pada bulan Oktober 2022, tertulis Undangan Wawancara, terkait dugaan  penyalahgunaan  Alokasi Dana Desa  Bengkalis tahun anggaran 2017 senilai Rp 65.386.230.012, berdasarkan surat perintah tugas  Asisten Tindak Pidana khusus, Nomor : PRINT-28/L.4.5/Fd.1/09/2022 tanggal 13 September  2022.

Belum lama ini informasi yang dirangkum media ini dari beberapa Kepala Desa yang minta indentitasnya tidak dipublikasi, Mereka mengaku telah memenuhi  panggilan pihak Kajati Riau. Adapun
pertanyaan yang diajukan oleh petugas Kejati Riau, berkaitan tentang Alokasi Dana Desa tahun 2017 untuk bulan Oktober, November dan Desember 2017. Mereka mengaku sampai saat ini dana ADD  belum dibayar oleh Pemkab Bengkalis.

Beredar kabar, bawa Tunda Bayar tahun 2017 kembali dianggarkan Pemkab Bengkalis pada APBD Perobahan tahun 2023 dengan menerbit Perbub baru untuk membatalkan Perbup tunda bayar sebelumnya, sebut sumber.

Yang menjadi pertanyaan, kemana raib nya anggara dana desa tahun 2017 yang mencapai Rp107 Miliyar.
Selanjutnya bagaimana tindak lanjut pengusutan kasus tunda bayar oleh KAJATI Riau, apakah kasus tersebut bakal masuk Peti Es di Kantor Kajati Riau ?

Catatan kelam lain nya yang tak kalah penting, dalam pusaran aduit BPK yang berujung Kabupaten Bengkalis memperoleh WTP terhadap pengelolaan keuangan APBD tahun 2019 yang boleh dikatakan penuh tanda tanya. Menyangkut pembangunan Duri Islamic Center yang telah menguras uang rakyat senilai Rp 38.4 Miliar yang bangunan nya saat ini mangkrak.

Dugaan  penyimpangan pembangunan Duri Islamic Center (DIC) pada tahun 2022 lalu, begitu gencar diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri  Bengkalis hingga statusnya naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, sebagaimana disampaikan oleh Kajari Bengkalis saat dijabat Nanik Kushartanti, SH, MH.

Nanik mengatakan , dengan naiknya status perkara ke penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan memeriksa kembali pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, status mereka nantinya adalah saksi untuk menelusuri siapa tersangka dalam perkara proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp38,4 miliar lebih itu. Untuk DIC (Duri Islamic Center) perkaranya sudah penyidikan,” terang Nanik Kushartanti, SH, MH, kala itu.

Kasus proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis Amril Mukminin tericum aroma korupsi nya, atas temuan BPK RI Perwakilan Riau dengan dugaan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Proyek dengan anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis, yang kala itu dijabat oleh Kepala Dinas nya Hadi Prasetyo yang dikerjakan oleh PT Luxindo Putra Mandiri dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019. Namun  setelah Nanik Kushartanti dimutasi tampak pengusutan kasus tersebut terhenti.

Baru baru ini, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait kelanjutan kasus DIC yang telah masuk status penyidikan kepada salah seorang pegawai Kejaksaan Bengkakis di Bidang pidsus, namun yang bersangkutan tidak bersedia karena bukan kapasitas.

Akan tetapi saat berbincang-bincang bersama media ini tanpa disadari oknum Kajari tersebut sempat mengungkapkan bahwa pada saat dirinya dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, kasus berproses hanyalah kasus dugaan korupsi koni. Sementara kasus DIC tidak masuk, karena tim yang mengusut kasus tersebut sudah pindah, ucapnya.

Laporan Wrtn Bengkalis: Solihin

Tinggalkan Balasan