PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Rencana larangan penjualan pakaian bekas yang lebih dikenal dengan RB bakal berlaku di Kota Pekanbaru. Larangan penjualan baju bekas impor ini mencuat seiring Presiden RI, Joko Widodo melarang impor pakaian bekas.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pakaian bekas.
“Kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi.”Belum berencana menindak penjual pakaian bekas di kota ini, papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (20/3/2023).
Sosialisasi nantinya bakal dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari Presiden RI. Mereka bakal melakukan sosialiasi secara bertahap kepada masyarakat yang menjual pakaian bekas impor saat ini.
Apalagi di Kota Pekanbaru terdapat pasar yang menjual banyak pakaian bekas impor. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri.
Indra menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor bakal terhenti ketika pasokan tidak masuk. Para pedagang nanti bisa beralih menjual pakaian dalam negeri.
“Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri,” terang Indra Pomi.(jsR).





















































