Diduga Salahi Aturan, DPP SPKN Laporkan Proyek IPAL ke Kejati Riau

0
109

PEKANBÀRU, SUARAPERSADA.com- Proyek Pembangunan Instlasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR lewat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, serta Proyek Pekerjaan Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) yang dikerjakan pemerintah dengan bandan usaha KPBU untuk penyediaan Air Minum di kota Pekanbaru di permasalahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Romi Frans kepada media ini, Kamis (9/3/2023) menyebutkan,
dari hasil Observasi Tim SPKN, kegiatan yang terdapat di Sukajadi Kota Pekanbaru, yakni paket SC-1 area selatan yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya KSO PT Karaga Indonusa Pratama dengan nilai kontrak Rp.203.750.600.000 dan paket SC-2 area Selatan yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) KSO Rosalisca dengan nilai kontrak Rp.141.457.175.000. Serta
Paket SC-1 dan SC-2 ini area selatan ini, mulai dikerjakan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, selama tiga tahun.
ucap Romi.

Selanjutnya, paket ketiga, pekerjaan pakaet IPAL di Area Utara Pekanbaru Sewerage and Transfer System Package NC (AIF) KSO Adhi-Jakon dengan nilai proyek Rp. 274,764 M.

Berdasarkan observasi tim SPKN di lokasi tiga paket yang dikerjakan selama lima tahun terakhir ini namun tak kunjung tuntas dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, sehingga menimbulkan dampak sosial yang cukup tinggi bagi pengguna jalan dan pemukiman warga di sekitar lokasi proyek, sebut Romi Frans.

Anehnya kata Romi, kendati proyek tersebut tergolong lama dikerjakan ketiga rekanan tersebut, sepertinya tidak ada pengawasan yang berarti oleh pihak pengawas proyek dan instansi terkait, seperti dari Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR lewat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau serta pihak terkait lainnya.

Tidak sampai disitu sebut Romi, semestinya dalam perbaikan badan jalan atau pemulihan paska dilakukan pembangunan IPAL di tiga lokasi pekerjaan, seharusnya pihak rekanan harus melakukan pekerjaan timbunan pilihan setebal 20 cm. Kemudian pekerjaan base B setebal 20 cm dan pekerjaan Base A setebal 15 cm.

“Fakta di lapangan, sesuai hasil observasi kami, tidak terlihat dilakukan pemulihan badan jalan tersebut dengan benar dan terkesan asal jadi,” ungkap Romi.

Selanjutnya pekerjaan Prime Coat dan take, pekerjaan pengaspalan AC-BC sebegai pondasi, seharusnya dilakukan rekanan setebal 6 cm, dan terakhir pekerjaan aspal AC-WC, seharusnya dilakukan setebal 4 cm, namun dalam proses pemulihan badan jalan tersebut, paska dilakukan pembangunan IPAL, sepertinya jauh dari standar pemulihan badan jalan yang benar, paparnya.

Dikatakan Romi Frans, berdasarkan penilaian kami, DPP-SPKN menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL dan SPAM yang berpotensi merugikan uang negara. Dan hari ini telah kami laporkan ke Kejati Riau dengan laporan Nomor : 082/Lap-DPP-SPKN/III/2023 tanggal 9 Maret 2023. Kami meminta, agar pihak Kejaksaan Tinggi Riau mengusut tuntas laporan kami, pinta Romi Frans.

Ia menambahkan, sebelumnya DPP-SPKN juga sudah pernah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 24 Januari 2023, dengan laporan No.081/Lap-DPP-SPKN-I/2023.

Kami berharap dengan adanya laporan ini, Kejaksaan Tinggi Riau, setidaknya bisa membentuk tim bersama pihak Kejari Pekanbaru, tandas Romi Frans (jsR).

Tinggalkan Balasan