PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP- SPKN),akan melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kampar atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tiga (3) paket Proyek di Satuan Kerja Dinas PUPR Kampar Tahun Anggaran 2020. Demikian disampaikan Sekretaris DPP- SPKN, Romi Frans, Kamis (17/11/2022).
Dikatakan Romi Frans, sesuai hasil investigasi tim SPKN dengan mengacu kepada dokumen petunjuk teknis yang kami miliki, maka kami menduga dalam pelaksanaannya sarat penyimpangan. Adapun proyek dimaksud antara lain :
1. Kegiatan Pembangunan Jalan Wilayah V untuk Pekerjaan pengaspalan Jalan Penghidupan–Bina Baru dan Jalan Poros Karya Bakti, sepanjang 1, 850 km yang di danai melalui APBD Kampar TA 2020 dengan pagu anggaran Rp4.500.000.000,00, selanjutnya harga penawaran pihak rekanan sebesar Rp 4.228.634.110,18,-
Namun sesuai hasil investigasi tim SPKN, ditemukan yang dikerjakan hanya sekitar 1,200 Km. Maka dengan adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan, otomatis akan berdampak terhadap berkurangnya material yang digunakan.
Yakni, material Timbunan Pilihan,
base B, base A serta material aspal AC-WC. Selain itu, tampak dilapangan
bahwa tanah eksisting sebelum pekerjaan ini dilakukan sudah ada timbunan base dan sebagian bekas aspal lam Sehingga selisih antara tanah dasar dengan aspal baru yang seharusnya 35 cm karena adanya pekerjaan base B dan base A.
Tetapi fakta dilapangan hanya sekitar 15 cm,sehingga kita simpulkan pekerjaan base B tidak dilaksanakan, papar Romi.
Selanjutnya pekerjaan timbunan pilihan untuk bahu jalan, juga tidak terlihat tanda dilaksanakan dilapangan. Kami menilai dalam kegiatan proyek ini dapat menyebabkan kerugian terhadap negara yang cukup besar. Khusus untuk proyek ini diduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 2.199.226.000. Nanti rician akan kami uraikan dalam laporan kepada Kejati Riau, ucapnya.
2. Proyek Pembangunan Jalan Wilayah V untuk Pekerjaan Jalan Bina Baru – (Sp.Tugu) – Koto Damai, Jalan Lubuk Sakai (Sp.Tugu)- Bina Baru (Sp.Tugu) Dan Jalan Bina Baru (Sp.Tugu)–Bukit Sakai. Pengaspalan sepanjang 3, 150 km yang juga di danai APBD Kampar TA 2020. Dengan Pagu anggaran sebesar Rp6.500.000.000,00,- yang dimenangkan oleh salah satu kontraktor dengan harga penawaran terkoreksi adalah Rp 6.309.281.633,60,
Berikut temuan tim investigasi SPKN adalah : Tampak dilapangan bahwa tanah eksisting sebelum pekerjaan ini dilakukan sudah ada timbunan base dan sebagian adalah bekas aspal lama sehingga selisih antara tanah dasar atau timbunan lama dengan aspal baru yang seharusnya 35 cm karena adanya pekerjaan base B dan base A tetapi kenyataan dilapangan hanya lebih kurang 15 cm sehingga kita simpulkan pekerjaan base B tidak dilaksanakan.
Selanjutnya pekerjaan timbunan pilihan untuk timbunan bahu jalan juga tidak terlihat adanya dikerjakan, urai Romi Frans.
Kami menduga dalam proyek ini berpotensi merugikan uang negara dari
Nilai kerugian negara dari berkurangnya material Base B serta Timbunan pilihan untuk bahu jalan. Sehingga kami menduga sesuai perhitungan kami, dalam kegiatan ini terindikasi kerugian
negara sebesar Rp1.723.114.500,-beber nya.
3.Pembangunan Jalan Wilayah V untuk Pekerjaan Jalan Lubuk Sakai – Utama Karya Dan Jalan Mayang Pongkai – Lubuk Sakai (Sp.Tugu) dengan Panjang pekerjaan aspal yang dilaksanakan pada proyek ini 2, 200 Km. Juga di danai dari APBD Kampar dengan Pagu anggaran sebesar Rp4.500.000.000,00,- yang dimenangkan oleh salah satu kontraktor dengan harga penawaran terkoreksi Rp 4.230.792.6072,19.-
Dalam kegiatan ini, kami juga menduga telah terjadi kerugian negara, dari beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang di tetapkan dalam kontrak.
Yakni, hamparan base B dan base A yang seharusnya dengan ketebalan 35 Cm, tetapi kenyataan dilapangan hanya lebih kurang 15 cm. Begitu juga dengan pekerjaan timbunan pilihan untuk timbunan bahu jalan terindikasi tidak dilaksanakan, terangnya.
Maka dengan adanya temuan ini, SPKN menduga telah terjadi kerugian uang negara sekitar Rp. 1.035.670.200, ujar nya.
Ditegaskan Romi Frans, apa yang kami sampaikan merupakan hasil investigasi tim SPKN dilapangan dan bisa di pertanggung jawabkan. Begitu juga dengan nilai nominal dugaan kerugian uang negara yang kami sampaikan untuk masing- masing proyek. “Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil hutungan tim yang nantinya akan kami uraikan secara rinci”, kata Romi Frans.
Ia menambahkan, saat ini kami tengah mempersiapkan data-data hasil temuan beserta dokumen proyek yang kami miliki. Minggu depan akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, tutup Romi Frans.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal,ST yang dimintai komentarnya, Jumat (18/11/2022) menjelaskan,
Pekerjaan dan pelaksanaan sesuai kontrak dan berjalan sebagaimana mestinya , sudah serah terima dan audit BPK, sebut nya.
Kadis PUPR Kampar ini menambahkan,
“Saya yakini sudah sesuai dan sudah serah terima (ada penilaian konsultan pengawas) dan sudah di Audit BPK, kata Afdal. ***(jsR).

























































