Polsek Rumbai Ringkus Dua Pelaku Curat

0
126

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- – Tim Opsnal Polsek Rumbai kembali manangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian, Jumat, (25/3/2022) sekira, pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho mengatakan,  saat ini kedua pelaku  inisial S alias NIK (41) Laki-laki dan W (46) wanita
sudah kita amankan untuk rposes penyelidikan, dalam kasus curat, ucap Linter.

Dikatakan Linter Sihaloho, penangkapan kedua pelaku berdasarkan penuturan pelapor.
Dimana  awal kejadiannya pada tanggal 20 Maret lalu, dimana suami pelapor pada pukul 05.30 WIB, pulang ke rumah mereka di jalan Toman, Rt 002 Rw 007 kelurahan Muara Fajar Barat kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Terkejut , melihat pintu dapur keadaan terbuka dan sepeda motor milik mereka sudah tidak ada, urai , Kapolsek Rumbai ini.

“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, ternyata sepeda motor mereka dicuri oleh pelaku. Dan pada hari yang sama,Kemudian pada hari yang sama,  melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai,ucapnya.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor :  LP / 71 / III /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal  20 Maret 2022., tim opsnal melakukan penyelidikan. Mendapat informasi bahwa pelaku S sedang berada di sebuah rumah di jalan Ikan parang, kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, tim opsnal kemudian meluncur ke alamat tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU ST Sihaloho bersama tim Opsnal Polsek Rumbai  mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa . 2 buah nomor polisi BM 4829 SAD, 1 buah Stnk sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dove dengan no pol BM 4829 SAD dengan nomor rangka MH1JM9118MK798322 dan nomor mesin JM91E-1797810 An. Dewi Mayendrika,1  buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dove dengan no pol BM 4829 SAD dengan nomor rangka MH1JM9118MK798322 dan nomor mesin JM91E-1797810, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BM 5148 ANS

Setelah diinterogasi  dan hasil test urine , ternyata kedua pelaku terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,. Dan  ternyata pelaku S masuk dalam DPO CAID atas kasus dengan pasal 480 KUHP, terang  Linter lagi.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian  sekitar Rp.18.412.000  dan kepada kedua pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 56 KUH.Pidana,” tutup Linter.(jsR/rls)

Tinggalkan Balasan