MEDAN, SUARAPERSADA.com – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengusut kerugian negara atas penerbitan buletin Medan Mantap yang dikelola DPRD Medan.
“Pasti kita akan berkoordinasi dengan BPK. Namun koordinasi itu kita lakukan setelah gelar perkara, apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Senin (11/05).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti dugaan korupsi penerbitan Buletin Medan Mantap tersebut.
Disinggung soal keterkaitan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Mhd Azwarlin Nasution, yang telah dua kali diperiksa penyidik, Nainggolan mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebagai tersangka.
“Namun penetapan tersangka ini harus dilengkapi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup, dan itu juga harus melalui proses gelar perkara,” terang Nainggolan.
Diketahui, pada tahun 2015, pihak Sekretariat DPRD Medan telah mengeluarkan anggaran Rp 360 juta untuk penerbitan buletin Medan Mantap. Buletin ini diterbitkan satu bulan sekali dan dicetak sebanyak 100 eksemplar dengan ketebalan 36 halaman ditambah cover depan dan belakang menjadi 40 halaman.
Dikabarkan, biaya belanja penerbitan buletin Medan Mantap untuk tahun 2015 sebesar Rp 360 juta itu mengalami kenaikan anggaran hingga 300 persen dari anggaran tahun 2014 yang Rp 120 juta.
Pengadaan penerbitannya tidak melalui proses tender, pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung (PL). Sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat kerja daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2014 No DPA SKPD 1.20 04 01 15 5 2 dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yakni Mhd Azwarlin Nasution.
Indikasi penggelembungan belanja cetak dan penggandaan buletin kegiatan DPRD Medan tahun 2014, jumlah eksemplar yang dicetak tidak sampai 3000 eksemplar, dengan anggaran cetak Rp 40.000 per eksemplar.**Win





















































