Dasrel, Pak Bupati Tolong Tinjau Galian C Ilegal Yang Merusak Bumi Kampar

0
147
Dasrel, Tim Investigasi Monitoring LSM PENJARA Kampar

 

KAMPAR, SUARAPERSADA.com– Pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang tentu membutuhkan material berupa Kerikil dan pasir. Kebutuhan tersebut tentunya memberi peluang kepada pengusaha lokal maupun nasional. Sementara Wilayah Kampar memiliki kekayaan alam atas material tersebut.

Namun sangat disayangkan, para pengusaha yang bergerak untuk pengadaan material dimaksud, tampak hanya ingin memperkaya diri sendiri, mereka dengan leluasa menguras hasil alam Serambi Mekkah tanpa mematuhi aturan dan peraturan pemerintah tentang usaha tambang kelas C tersebut.
Hal ini ditegaskan, Dasrel selaku tim Investigasi monitoring  Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara  (PENJARA) DPC kabupaten Kampar, Jumat (22/11/2021).

“Kita sangat menyayangkan oknum-oknum  yang berinvestasi  material kerikil dan pasir untuk di jual ke perusahaan pelaksana pembangunan Jalan Tol dengan mengabaikan peraturan,”ucapnya.

Pantauan Tim Investigasi Menitoring Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Penjara Kampar,  imbas perbuatan oknum pengusaha galian C ini  membuat lingkungan hidup  jadi rusak. “Bumi Serambi Mekkah penuh lobang tanpa di ratakan kembali,”ujarnya.

Dasrel menegaskan. “Apakah Bupati Kampar bapak Catur Sugeng Susanto SH MH tidak tahu atau tidak mau tahu banyaknya pengusaha galian C beroperasi di Kabupaten Kampar yang diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal, ucapnya.

“Tolonglah pak Bupati, turun kelapangan, lihat bumi Kampar telah Rusak” pintanya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Pasir Sialang menyebut “Usaha galian C yang beropersi di wilayah Pasir Sialang diduga kuat tak mengantongi izin. Namun mereka dengan leluasa menjalankan bisnisnya membuat Bumi ini jadi rusak, tegasnya.

Disisi lain, salah seorang warga Bangkinang yang tak mau nama nya untuk di publikasikan menyebutkan, terdapat pelaku usaha galian C tidak mendaftarkan bekas galian nya. Kondisi lobang besar menganga sudah pernah menelan korban jiwa beberapa silam lalu, tuturnya.

Sementara pihak Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar melalui Kepala seksi penataan dinas lingkungan hidup, Indra yang dikonfirmasi terkait aktifitas galian C tersebut melalu pesan WhatsAapp nya, Jumat (12/11)

Menurut Indra, terkait usaha/kegiatan pertambangan sepenuhnya kewenangan propinsi bahkan ketentuan sekarang sudah ke pusat. Daerah bersifat koordinasi saja secara umum. “Ambo kira demikian”,kata Indra melalui pesan singkatnya. (Hamdani)

Tinggalkan Balasan