BANGKINANG, SUARAPERSADA.com— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar akan melaporkan, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kampar, Muhammad katim atas perbuatan dan tindakannya yang diduga kuat telah melanggar dan kangkangi, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut ditegaskan Ketua LSM Penjara Kampar, Udo Muslim didampingi Wakil Ketua Budi Hendra, Rabu, (14/7/2021).
Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Dinas Perkim tersebut dengan sengaja telah menukar atau memalsukan Plat Mobil dinas (Mobdin) dari plat merah menjadi plat hitam atau plat pribadi dan hanya memiliki satu STNK. Dan tindakannya tersebut dakui oleh sang Sekretaris Dinas Perkim Kampar tersebut, dan mengaku siap dibawa keranah hukum.
Ditegaskan Udo Muslim, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditegaskan,Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang merobah menjadi plat hitam, maka TNKB tersebut tidak sah. Yang berhak merobah hanyalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tegas Udo Muslim.
Menurut Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar ini lagi, seharusnya Pemerintah dalam hal ini pimpinan Daerah perlu lebih memperhatikan perilaku pejabat di pemerintahannya. Agar tidak
melakukan pemalsuan plat mobil
dinas dengan plat hitam. “Sikap atau tindakan demikian akan merusak citra pemerintahan, ujarnya.
“Kami selaku ketua LSM penjara Kabupaten Kampar akan secepatnya membawa kasus ini keranah hukum, dengan melengkapi semua berkas atau bukti- bukti serta Video. Hal tersebut guna memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan pejabat lainnya, kata Udo Muslim.
Sementara sang Sekretatis Dinas Perkim Kampar, Muhammad Katim yang dikonfirmasi, mengakui bahwa dirinya bersalah dan siap untuk di laporkan ke penegak hukum. “Alasan saya merubah plat Mobil Dinas itu agar masyarakat tidak tahu keberadaan saya, termasuk para kontraktor, akunya.
“Karena jika keberadaan saya diketahui orang, maka para kontraktor akan sibuk mencari saya. Kalau saya sedang dalam perjalanan, Plat merah saya pasang kembali,” kata Katim.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua LSM Penjara Kampar, Budi Hendra menilai bahwa Muhammad Katim tidak takut atas pelanggaran hukum yang telah dilakukannya, bahkan seolah kebal hukum. Seharusnya sebagai pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar, Ia harus memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan. “Pejabat yang satu ini se-enak perutnya saja membuat peraturan seperti itu, cetus Budi Hendra. *(Hamdani).
























































